SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta, Agus Winarto memperbolehkan masyarakat menyantap makanan di warung makan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mahasiswa yang biasa memilih warung makan seperti burjo, diberi batasan waktu 20 menit.
"Aturannya tidak jauh berbeda. Jadi setiap warung makan boleh melayani pembeli makan di tempat, namun masing-masing diberi waktu 20 menit," terang Agus dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Agus melanjutkan, warung makan dan burjo hanya boleh menerima tiga orang pelanggan untuk makan ditempat.
"Saya pikir mahasiswa kan sudah familiar terhadap medsos, dimana banyak berita yang terverifikasi kebenarannya terhadap aturan PPKM ini, seharusnya mereka lebih tahu," ungkap dia.
Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away untuk menghindari kerumunan.
"Kami juga akan berpatroli terus ke warung makan yang ada di wilayah Kota Jogja. Jadi bagi warung makan yang ditemukan banyak pelanggan dalam satu tempat akan dibubarkan," kata dia.
Satpol PP Yogyakarta tidak langsung memberikan sanksi. Pihaknya akan memberi teguran dan meminta pedagang tak perlu mengulanginya.
"Ya kami tegur saja agar tidak mengulangi lagi. Aturan makan di tempat ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pelanggan yang membeli harus take away sesuai jam operasionalnya," terang dia.
Namun begitu, pedagang harus benar-benar melayani pelanggan untuk membawa pulang makanannya. Jangan sampai tetap menerima pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya
Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga berubah nama menjadi PPKM Level 4 dan diperpanjang sampai 25 Juli, Agus belum menindak para pedagang di Kota Jogja. Ia mengaku pedagang cukup koperasi.
"Sampai saat ini masih berupa teguran dan pedagang juga mau memahami aturan. Kami juga meminta petugas untuk tidak menggunakan kekerasan," katanya.
Agus berharap adanya kelonggaran PPKM Level 4 ini, pedagang dan pembeli selalu disiplin. Ia menyatakan adanya aturan ini sebagai upaya menekan angka penambahan kasus baru Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas
-
Pemadaman Listrik Sampai Bansos, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman Selama PPKM Level 4
-
Parodikan Aturan Makan 20 Menit, BPBD Kabupaten Demak: Baru Nyendok Sudah Diambil
-
Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 16 September 2025, Jogja Diguyur Hujan, Kulon Progo Diprediksi Mendung Berawan
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan