SuaraJogja.id - Komplotan pengedar narkoba asal Kapanewon Nglipar Gunungkidul berhasil digulung oleh Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Dedengkot pengedar ini bahkan berani mengedarkan obat-obat terlarang dengan sistem konsiyasi atau titip jual kepada rekannya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul menerima informasi bahwa dari warga masyarakat bahwa di daerah Nglipar, Gunungkidul sering digunakan untuk bertransaksi obat berbahaya. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Sehari setelah itu, sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan beberapa pemuda di sebuah rumah di Kalurahan Pengkol, Kapanewonan Nglipar,"tutur dia, Rabu (28/7/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Sewaktu dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 439 pil warna putih dengan logo “Y”atau pil sapi dari salah satu pemuda yang bernama AG (21). Dan sewaktu diinterogasi AG mengakui tersebut miliknya.
Baca Juga: Tak Sadarkan Diri, Perempuan Asal Gunungkidul Tergeletak di Jalan Ditinggal Teman
AG juga mengaku telah menitipkan pil warna putih dengan logo Y, pil sapi sebanyak 500 butir kepada EH (21) dan AS (21) sebanyak 100 butir dan AN (21) sebanyak 1000 butir pil sapi dan pil Hexymer sebanyak 900 butir kepada AS.
Selain itu petugas juga menemukan 8 (delapan) butir warna putih dengan logo “Y”/ pil sapi milik N yang mengaku telah mendapatkan pil sapi tersebut dari AG. Selanjutnya AG beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"AG itu menjual dengan sistem titip, kalau laku baru dibayarkan ke AG,"terangnya.
Kepada polisi AG mengaku mendapatkan ribuan pil terlarang tersebut dari sebuah marketplace terkemuka di tanah air. AG membeli obat terlarang sebanyak 1 toples besar sebanyak 3.000 butir seharga Rp 400.000. Kemudian dibantu oleh ERG (21), ia membagi menjadi bungkus kecil.
Setiap bungkus berisi 10 butir obat terlarang dan dijual seharga Rp 35.000. Mereka menjual obat terlarang tersebut kepada kenalannya di Gunungkidul. Ribuan butir telah berhasil dijual dalam kurun waktu mereka beroperasi.
Baca Juga: Ada Ratusan Hajatan Selama PPKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Kerja Keras Membubarkan
"Katanya baru seminggu membelinya dari marketplace,"tambah dia.
Berita Terkait
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Kenali Ciri-Ciri Rip Current, Arus Kuat Pantai Drini yang Seret Belasan Siswa SMP Mojokerto
-
Ini 5 Tren Produk yang Diprediksi Laris Manis di Marketplace
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik