SuaraJogja.id - Komplotan pengedar narkoba asal Kapanewon Nglipar Gunungkidul berhasil digulung oleh Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Dedengkot pengedar ini bahkan berani mengedarkan obat-obat terlarang dengan sistem konsiyasi atau titip jual kepada rekannya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul menerima informasi bahwa dari warga masyarakat bahwa di daerah Nglipar, Gunungkidul sering digunakan untuk bertransaksi obat berbahaya. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Sehari setelah itu, sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan beberapa pemuda di sebuah rumah di Kalurahan Pengkol, Kapanewonan Nglipar,"tutur dia, Rabu (28/7/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Sewaktu dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 439 pil warna putih dengan logo “Y”atau pil sapi dari salah satu pemuda yang bernama AG (21). Dan sewaktu diinterogasi AG mengakui tersebut miliknya.
AG juga mengaku telah menitipkan pil warna putih dengan logo Y, pil sapi sebanyak 500 butir kepada EH (21) dan AS (21) sebanyak 100 butir dan AN (21) sebanyak 1000 butir pil sapi dan pil Hexymer sebanyak 900 butir kepada AS.
Selain itu petugas juga menemukan 8 (delapan) butir warna putih dengan logo “Y”/ pil sapi milik N yang mengaku telah mendapatkan pil sapi tersebut dari AG. Selanjutnya AG beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"AG itu menjual dengan sistem titip, kalau laku baru dibayarkan ke AG,"terangnya.
Kepada polisi AG mengaku mendapatkan ribuan pil terlarang tersebut dari sebuah marketplace terkemuka di tanah air. AG membeli obat terlarang sebanyak 1 toples besar sebanyak 3.000 butir seharga Rp 400.000. Kemudian dibantu oleh ERG (21), ia membagi menjadi bungkus kecil.
Setiap bungkus berisi 10 butir obat terlarang dan dijual seharga Rp 35.000. Mereka menjual obat terlarang tersebut kepada kenalannya di Gunungkidul. Ribuan butir telah berhasil dijual dalam kurun waktu mereka beroperasi.
Baca Juga: Tak Sadarkan Diri, Perempuan Asal Gunungkidul Tergeletak di Jalan Ditinggal Teman
"Katanya baru seminggu membelinya dari marketplace,"tambah dia.
Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG mengaku sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Namun pihaknya tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kasus yang mendera AG tersebut karena kemungkinan besar merupakan pemain lama.
"Kami terus telusuri. Tetapi kami kesulitan melacak asal barang di marketplace,"ujar dia.
Selain tersangka polisi juga menyita ribuan butir obat terlarang Yarindu, TryHexilin dan Hexymer, uang tunai ratusan ribu serta Handphone yang digunakan para tersangka. Para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Polisi Lampung Dituding Taruh Barang Bukti Narkoba 'Siluman' saat Penangkapan
-
Usaha Jualan Narkoba Buat Sampingan, Ibu Rumah Tangga Asal Teluk Kuantan Diringkus
-
18 Tahanan Polsek Medan Labuhan Kabur, Kasusnya Narkoba, Pemerkosaan hingga...
-
Viral Video Polisi di Lampung Utara Taruh Barang Bukti Narkoba saat Penangkapan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal