SuaraJogja.id - Komplotan pengedar narkoba asal Kapanewon Nglipar Gunungkidul berhasil digulung oleh Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Dedengkot pengedar ini bahkan berani mengedarkan obat-obat terlarang dengan sistem konsiyasi atau titip jual kepada rekannya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul menerima informasi bahwa dari warga masyarakat bahwa di daerah Nglipar, Gunungkidul sering digunakan untuk bertransaksi obat berbahaya. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Sehari setelah itu, sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan beberapa pemuda di sebuah rumah di Kalurahan Pengkol, Kapanewonan Nglipar,"tutur dia, Rabu (28/7/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Sewaktu dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 439 pil warna putih dengan logo “Y”atau pil sapi dari salah satu pemuda yang bernama AG (21). Dan sewaktu diinterogasi AG mengakui tersebut miliknya.
AG juga mengaku telah menitipkan pil warna putih dengan logo Y, pil sapi sebanyak 500 butir kepada EH (21) dan AS (21) sebanyak 100 butir dan AN (21) sebanyak 1000 butir pil sapi dan pil Hexymer sebanyak 900 butir kepada AS.
Selain itu petugas juga menemukan 8 (delapan) butir warna putih dengan logo “Y”/ pil sapi milik N yang mengaku telah mendapatkan pil sapi tersebut dari AG. Selanjutnya AG beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"AG itu menjual dengan sistem titip, kalau laku baru dibayarkan ke AG,"terangnya.
Kepada polisi AG mengaku mendapatkan ribuan pil terlarang tersebut dari sebuah marketplace terkemuka di tanah air. AG membeli obat terlarang sebanyak 1 toples besar sebanyak 3.000 butir seharga Rp 400.000. Kemudian dibantu oleh ERG (21), ia membagi menjadi bungkus kecil.
Setiap bungkus berisi 10 butir obat terlarang dan dijual seharga Rp 35.000. Mereka menjual obat terlarang tersebut kepada kenalannya di Gunungkidul. Ribuan butir telah berhasil dijual dalam kurun waktu mereka beroperasi.
Baca Juga: Tak Sadarkan Diri, Perempuan Asal Gunungkidul Tergeletak di Jalan Ditinggal Teman
"Katanya baru seminggu membelinya dari marketplace,"tambah dia.
Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG mengaku sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Namun pihaknya tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kasus yang mendera AG tersebut karena kemungkinan besar merupakan pemain lama.
"Kami terus telusuri. Tetapi kami kesulitan melacak asal barang di marketplace,"ujar dia.
Selain tersangka polisi juga menyita ribuan butir obat terlarang Yarindu, TryHexilin dan Hexymer, uang tunai ratusan ribu serta Handphone yang digunakan para tersangka. Para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Polisi Lampung Dituding Taruh Barang Bukti Narkoba 'Siluman' saat Penangkapan
-
Usaha Jualan Narkoba Buat Sampingan, Ibu Rumah Tangga Asal Teluk Kuantan Diringkus
-
18 Tahanan Polsek Medan Labuhan Kabur, Kasusnya Narkoba, Pemerkosaan hingga...
-
Viral Video Polisi di Lampung Utara Taruh Barang Bukti Narkoba saat Penangkapan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur