Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 Juli 2021 | 08:35 WIB
Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Supriyanto menyebutkan bahwa jumlah penumpang Kereta Api saat pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4 menurun drastis. Sebelum pemerintah menerapkan PPKM 3 Juli 2021, penumpang bisa mencapai 3-4 ribu orang.

"Turunnya cukup tinggi sekitar 2.300 penumpang, karena memang pembatasan aturan pemerintah. Sehingga cukup membatasi mobilitas masyarakat," kata Supriyanto dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).

Ia menjelaskan dua hari sebelum diterapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 jumlah penumpang yang menaiki kereta jarak jauh mencapai 2.617 orang, Kamis (1/7/2021) dan 4.088 Jumat (2/7/2021).

Sementara penumpang yang turun dengan kereta jarak jauh mencapai 3.372 Kamis (1/7/2021) dan 4.421 pada tanggal Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Gannas Sumut Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM

"Dibanding dengan setelah PPKM pada hari yang sama Kamis (8/7/2021) penumpang baik yang turun dan naik rata-rata 800-900 orang," ungkap dia.

Setiap harinya, total penumpang di delapan stasiun di bawah naungan Daop VI Yogyakarta--Stasiun Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Solo Jebres, Solo Balapan, Sragen, Wates, dan Yogyakarta (Tugu)--rata-rata mencapai 700-900 orang.

Berbeda dengan akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, jumlah penumpang selalu di atas 1.000 orang.

"Intensitas penumpang mengalami peningkatan tiap akhir pekannya. Mungkin waktu tersebut untuk masyarakat pulang atau memang ada urusan yang urgent," katanya.

Lebih lanjut, syarat bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api selama PPKM level 4 masih sama. Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau Rapid Antigen.

Baca Juga: Rahasia Kedai Kopi Curhat Tetap Bertahan di Masa Sulit Akibat Pandemi Covid-19

"Penumpang juga harus menunjukkan keterangan telah divaksin. Namun bagi yang memiliki alasan medis dan belum divaksin, harus menyertai bukti dari dokter spesialis," ujar dia.

Pelaku perjalanan dibawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan keterangan telah divaksin. Penumpang yang membawa anak dibawa usia 5 tahun juga tidak perlu menunjukkan syarat-syarat tersebut.

"Jika penumpang tidak bisa menunjukkan dan melengkapi syarat ini, tiket pembelian akan kami kembalikan 100 persen," ujar Supriyanto.

Load More