SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sleman terus mempercepat distribusi bantuan sosial (bansos) ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Tercatat saat ini ada puluhan ribu masyarakat yang berhak mendapat bansos tersebut.
"Bantuan BSP maupun BST untuk Mei dan Juni kami serahkan secara bersamaan pada Juli ini. Karena sebelumnya terkendala PPKM," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Kustini merinci, adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bantuan sosial tersebut diantaranya sebanyak 17.204 untuk penerima BSP. Dengan anggaran Rp6,88 miliar, nantinya masyarakat akan menerima BSP sejumlah Rp200.000 per bulan selama kurun waktu dua bulan.
Sementara itu untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sendiri ada sebanyak 39.426 penerima dengan nominal Rp300.000 per-bulannya. Total anggaran yang disalurkan untuk dua bulan dalam BST ini sebesar Rp23,6 miliar.
Baca Juga: Pesan Wawako Banjarbaru: Uang BST Buat Beli Kebutuhan Pokok, Bukan Paket Data
Lebih lanjut, kata Kustini, selain BSP dan BST, Progam Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya disalurkan pada Agustus sudah didistribusikan bulan Juli ini.
"Jumlah untuk program PKH itu sebanyak 37.807 KPM dengan total anggaran mencapai Rp12,58 miliar," imbuhnya.
Disampaikan Kustini, Pemkab Sleman turut pula mendistribusikan Bansos Beras sebesar 10 kg untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total yang beras yang didistribusikan pada masyarakat dalam bansos kali ini mencapai 841.18 ton.
Selain itu, dari Pemkab Sleman sendiri juga memberikan Bansos Beras 5 kg sebanyak 3.000 paket untuk masyarakat Sleman.
Kustini berharap, bansos yang mulai didistribusikan di minggu ini bisa membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19, terlebih dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Pedagang Stadion Ciceri Menjerit, Kompak Pasang Bendera Putih Protes Perpanjangan PPKM
Dalam kesempatan ini, pihaknya tidak lupa mengimbau agar masyarakat juga terus disiplin dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan. Ditambah dengan menaati aturan yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I 2025 di Mataram Tembus 53.275 KPM
-
Jangan Tertipu Link Bansos, Mensos Gus Ipul: Waspada Banyak Penipuan!
-
Link Cek Pencairan Bansos PIP Maret 2025 yang Resmi dan Nominal Dana Bantuan untuk SD/SMP/SMA
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan