SuaraJogja.id - Akhirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Malioboro menyerah. Tak bisa lagi mendapatkan peghasilan karena pembatasan mobitas selama PPKM , PKL kawasan pun mengibarkan bendera putih sebagai simbol kematian dan berkabung.
Selain dipasang di warung, PKL sempat memasang puluhan bendera putih di pagar tanaman sepanjang Malioboro. Namun tak lama kemudian, petugas Satpol PP mencabut bendera-bendera tersebut.
"Kalau kaki lima, terutama kuliner parah. Sejak covid-19 belum ada bantuan dari pemerintah," ujar salah seorang PKL, Dimanto (60) usai mengibarkan bendera putih di Malioboro samping Kompleks Kepatihan, Malioboro, Yogyakarta, Jumat (30/07/2021).
Meski diperbolehkan berdagang selama PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 lalu, dagangan Dimanto seperti mie instans, kopi, teh dan gorengan tidak banyak laku terjual. Tidak banyak pembeli yang melintas Malioboro karena akses jalan yang masih banyak ditutup.
Baca Juga: Kisah Pedagang Malioboro Dihantam Pandemi, Adi: Saya dan Istri Sudah Tak Ada Uang Lagi
Kalau pun ada pembeli, hanya beberapa pedagang di sekitarnya yang membeli minuman. Dagangannya tak pernah abis terjual dalam satu hari.
"Ya penghasilan hari ini hanya cukup untuk membeli dagangan besok," ujar pedagang yang sudah bejualan selama lebih dari 17 tahun ini.
Hal senada disampaikan Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo yang mengatakan sejak perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 lalu belum banyak PKL yang berani jualan. Selain kehabisan modal usaha, titik akses Malioboro yang masih disumbat membuat mereka khawatir dagangannya tak laku.
Padahal saat ini ada lebih dari 3.000 PKL yang menggantungkan nasibnya berjualan di kawasan tersebut. Mereka tersebar di 11 paguyuban.
"Kami minta akses malioboro bisa dibuka sepenuhnya sehingga memudahkan pengunjung untuk datang," tandasnya.
Baca Juga: Ribuan Pedagang Belum Dapat Bansos, Paguyuban Malioboro Minta Birokrasi Dipermudah
Sujarwo menambahkan, kebijakan toleransi dan relaksasi bagi PKL selama PPKM Level 4 pada kenyataannya juga tidak mengakomodir pedagang lesehan. Kebijakan tersebut membuat mereka hanya boleh berjualan 1,5-2 jam saja sejak buka sore hari karena harus tutup pukul 20.00 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen