SuaraJogja.id - Buat kamu yang doyan traveling ke berbagai tempat di tanah air, mungkin sudah akrab dengan istilah hotel syariah. Nah, lalu apa bedanya hotel tersebut dengan hotel konvensional yang sudah lebih dulu ada?
Buat kamu yang belum tahu, ternyata kedua jenis hotel itu punya perbedaan konsep lho.
Walaupun kedengarannya sepele, nyatanya ini jadi pengetahuan dasar yang harus diketahui para traveler.
Nah, berikut beberapa poin perbedaan hotel syariah dan konvensional di Indonesia, seperti dilansir dari Guideku.com.
1. Aturan tentang penginap yang sedikit lebih ketat pada Hotel Syariah
Pada hotel syariah terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pelanggan yang berpasangan lelaki perempun belum menikah, menginap di satu kamar yang sama.
Biasanya pelanggan harus menunjukan surat nikah atau setidaknya KTP dengan alamat yang sama untuk membuktikan status kamu dan pasangan. Namun, umumnya, pegawai hotel syariah sudah paham, apakah tamu termasuk pasangan sudah menikah atau belum.
2. Makanan dan minuman halal di hotel syariah
Wajib hukumnya untuk hotel syariah hanya menyediakan makanan dan minuman halal yang memiliki bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikarenakan sejalan dengan prinsip yang dianut.
Baca Juga: Heboh soal Fasilitas Hotel Isoman Anggota DPR, Inul Murka: Dewan Model Opo
Meskipun pada hotel konvensional juga biasanya menyediakan makanan halal, tapi tidak bisa dipastikan semua makanan tersertifikasi oleh MUI.
3. Aturan hotel konvensional lebih longgar
Pada hotel syariah, tamu hanya boleh bertemu dengan teman lawan jenis di lobi saja. Tamu hotel juga tidak akan menemukan fasilitas tertentu di hotel syariah, seperti karaoke, club, dan bar.
Saat menginap, hotel syariah tamu tidak diizinkan membawa minuman beralkohol. Sedangkan umumnya, fasilitas ini bisa ditemukan di hotel konvensional.
4. Ruang dan alat ibadah yang lengkap di hotel syariah
Jika dibandingkan dengan hotel konvensional, hotel syariah adalah rekomendasi yang tepat untuk tamu yang selalu mengedepankan kenyamanan saat menunaikan kewajiban beribadah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja