SuaraJogja.id - PPKM level 4 berakhir pada hari ini. Selama diberlakukannya PPKM level 4, persentase penurunan antrean kendaraan belum mencapai 50 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan, persentase penurunan kendaraan di lampu merah sebesar 33 persen. Angka penurunan itu bersifat fluktuatif atau naik turun.
"Jadi, selama PPKM level 4 ini persentase penurunan antrean kendaraan di setiap lampu merah sifatnya naik turun," katanya kepada SuaraJogja.id, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, penyebab turunnya mobilitas masyarakat karena ada penyekatan di sejumlah ruas jalan di Bantul dan kesadaran warga tidak bepergian. Sementara untuk peningkatan terjadi karena jam sibuk pada siang hari.
"Kenaikan antean kendaraan biasanya pada siang hari saat jam kerja," terangnya.
Adapun titik-titik yang terjadi peningkatan antean kendaraan di simpang empat klodran, gose, dan palbapang.
"Di tiga tempat tersebut kalau siang hari antrean kendaraannya meningkat," ujarnya.
Selama PPKM level 4, lanjutnya, tidak ada penambahan atau pengurangan titik penyekatan.
"Kami tidak melakukan penamabahan dan penyekatan selama PPKM ini," katanya.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang
Ia menambahkan, penurunan panjang antrean simpang di Bumi Projotamansari pada 27 Juli 2021 mencapai minus 30 persen. Dari 12-27 Juli 2021 data persentase penurunan panjang antrean simpang bergerak naik turun.
"Titik terendah terjadi pada 23 Juli 2021 dengan persentase penurunan panjang antrean sebesar minus 44 persen," paparnya.
Berita Terkait
-
Tok! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang
-
TOK! Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyaluran Bansos Harus Dipercepat
-
PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan Lagi, Jokowi: Sekali Lagi Kita Harus Terus Waspada
-
Pengrajin Alat Yadnya di Jembrana Akui Sempat Tidak Dapat Penghasilan Sama Sekali
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!