Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Sopir truk pelaku pengedar narkoba jenis sabu, AP saat digelandan petugas dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sopir truk berinisial AP terancam merasakan dinginnya jeruji besi lagi atas perbuatannya mengedarkan sabu seberat 49,56 gram. AP merupakan residivis kasus yang sama pada 2012 silam.

Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa tersangka sopir truk pengedar sabu ditangkap di rumahnya Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Senin (2/7/2021) lalu. AP diringkus saat berada di depan rumahnya tanpa perlawanan

"Pukul 15.00 wib, kami amankan saat pelaku sedang bersantai. Tanpa perlawanan kami tangkap dan juga mengamankan barang bukti berupa ganja di balik lemari dan dapur rumahnya," ujar Bimo saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).

Ia menjelaskan AP ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang telah diselesaikan BNNP DIY. Pelaku berinisial RD yang mengedarkan ganja seberat 85 gram menjadi kunci pelaku AP ditangkap.

Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini memanfaatkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu. Pria 40 tahun kerap berpergian ke luar DIY salah satunya ke Sumatera.

"Jadi modus transaksi yang dilakukan pelaku ini dengan adu banteng. Semacam cash on delivery (COD) dengan pembelinya, jadi ada yang memesan jauh-jauh hari dan mengambil barang saat perjalanan. Adapun di rumahnya (Sleman)," ujar dia.

Bimo menyatakan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membeli barang tersebut dan diedarkan kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas BNNP DIY, diantaranya ganja seberat 49,65 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet kaca.

"Jadi pelaku mengedarkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik. Selain pengedar, dia juga pemakai," ujarnya.

Baca Juga: Hanya Dalam 16 Bulan, Industri Pariwisata DIY Merugi Rp10 Triliun

AP merupakan residivis pengedar sabu yang pernah diamankan Polda DIY pada 2012 lalu. Pelaku mengedarkan barang yang sama dan harus meringkuk di sel tahanan 1 tahun.

Pada kesempatan itu, AP yang memberi keterangan pada wartawan mengaku mengedarkan sejak lama. Ia tak menampik jika tahun 2012 harus berurusan dengan polisi.

"Sudah lama, saya melakukan ini. Ya 2012 itu tertangkap," kata AP.

Dalam pengakuannya, AP memang sengaja menjual dan mengedarkan sabu. Ia melakukan karena keinginannya sendiri

"Ya ingin saja, tidak terdampak pandemi (Covid-19) juga. Biasa saja," kata AP tanda nada bersalah.

Atas perbuatannya saat ini, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

Load More