SuaraJogja.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY butuh waktu selama dua bulan sebelum meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (40).
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelan seorang pengedar ganja berinisial RD ditangkap.
"Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku (AP) terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram," ujar Bimo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa setelah mengungkap pelaku AP, pihaknya menduga ada tersangka lain yang perlu diamankan. Pasalnya pelaku mendapatkan barang secara Cash on Delivery (COD), sehingga mengenal antar pengedar.
"Kemungkinan besar ada pelaku lain. Tapi masih kami selidiki dulu sambil meminta keterangan pelaku. Karena tidak mungkin jika modus transaksinya secara tatap muka tapi tak mengenal satu sama lain," ujar dia.
Ia melanjutkan pelaku merupakan residivis kasus pengedaran sabu pada 2012. AP ditangkap jajaran Polda DIY atas kasusnya.
"Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Bebas pada 2013 namun tahun ini kembali melakukan hal serupa," katanya.
Sebanyak 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet dari kaca menjadi alat bukti yang disita petugas.
"Barang-barang tersebut kami temukan di rumahnya. Pelaku menyimpan di balik lemari dan juga di sekitar dapur. Saat kami amankan tidak ada perlawanan," ujar dia.
Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19
Pelaku diduga kuat menjual barang haram itu kepada rekan sesama sopir. Pasalnya mereka masih dalam satu lingkup dan masih kerap berkomunikasi.
"Penyelidikan masih kami dalami lagi," singkat Bimo.
Sebelumnya sopir asal Tempel, Sleman berinisial AP diamankan petugas BNNP DIY. AP yang merupakan residivis terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram.
Polisi meringkus pelaku pada Senin (2/7/2021) lalu pukul 15.00 wib. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!