SuaraJogja.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY butuh waktu selama dua bulan sebelum meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (40).
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelan seorang pengedar ganja berinisial RD ditangkap.
"Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku (AP) terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram," ujar Bimo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa setelah mengungkap pelaku AP, pihaknya menduga ada tersangka lain yang perlu diamankan. Pasalnya pelaku mendapatkan barang secara Cash on Delivery (COD), sehingga mengenal antar pengedar.
Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19
"Kemungkinan besar ada pelaku lain. Tapi masih kami selidiki dulu sambil meminta keterangan pelaku. Karena tidak mungkin jika modus transaksinya secara tatap muka tapi tak mengenal satu sama lain," ujar dia.
Ia melanjutkan pelaku merupakan residivis kasus pengedaran sabu pada 2012. AP ditangkap jajaran Polda DIY atas kasusnya.
"Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Bebas pada 2013 namun tahun ini kembali melakukan hal serupa," katanya.
Sebanyak 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet dari kaca menjadi alat bukti yang disita petugas.
"Barang-barang tersebut kami temukan di rumahnya. Pelaku menyimpan di balik lemari dan juga di sekitar dapur. Saat kami amankan tidak ada perlawanan," ujar dia.
Baca Juga: Hanya Dalam 16 Bulan, Industri Pariwisata DIY Merugi Rp10 Triliun
Pelaku diduga kuat menjual barang haram itu kepada rekan sesama sopir. Pasalnya mereka masih dalam satu lingkup dan masih kerap berkomunikasi.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Macet Parah di Pelabuhan Tanjung Priok Bikin Sengsara, Ratusan Sopir Truk Demo Kebijakan PT Pelindo
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Yen Ngaso Mampir! Inilah 4 Stigma Legend Sopir Truk yang Jadi Jebakan Kata!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan