SuaraJogja.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY butuh waktu selama dua bulan sebelum meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (40).
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelan seorang pengedar ganja berinisial RD ditangkap.
"Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku (AP) terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram," ujar Bimo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa setelah mengungkap pelaku AP, pihaknya menduga ada tersangka lain yang perlu diamankan. Pasalnya pelaku mendapatkan barang secara Cash on Delivery (COD), sehingga mengenal antar pengedar.
"Kemungkinan besar ada pelaku lain. Tapi masih kami selidiki dulu sambil meminta keterangan pelaku. Karena tidak mungkin jika modus transaksinya secara tatap muka tapi tak mengenal satu sama lain," ujar dia.
Ia melanjutkan pelaku merupakan residivis kasus pengedaran sabu pada 2012. AP ditangkap jajaran Polda DIY atas kasusnya.
"Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Bebas pada 2013 namun tahun ini kembali melakukan hal serupa," katanya.
Sebanyak 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet dari kaca menjadi alat bukti yang disita petugas.
"Barang-barang tersebut kami temukan di rumahnya. Pelaku menyimpan di balik lemari dan juga di sekitar dapur. Saat kami amankan tidak ada perlawanan," ujar dia.
Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19
Pelaku diduga kuat menjual barang haram itu kepada rekan sesama sopir. Pasalnya mereka masih dalam satu lingkup dan masih kerap berkomunikasi.
"Penyelidikan masih kami dalami lagi," singkat Bimo.
Sebelumnya sopir asal Tempel, Sleman berinisial AP diamankan petugas BNNP DIY. AP yang merupakan residivis terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram.
Polisi meringkus pelaku pada Senin (2/7/2021) lalu pukul 15.00 wib. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan