Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:19 WIB
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo saat memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY butuh waktu selama dua bulan sebelum meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (40).

Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelan seorang pengedar ganja berinisial RD ditangkap.

"Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku (AP) terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram," ujar Bimo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).

Ia melanjutkan bahwa setelah mengungkap pelaku AP, pihaknya menduga ada tersangka lain yang perlu diamankan. Pasalnya pelaku mendapatkan barang secara Cash on Delivery (COD), sehingga mengenal antar pengedar.

Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19

"Kemungkinan besar ada pelaku lain. Tapi masih kami selidiki dulu sambil meminta keterangan pelaku. Karena tidak mungkin jika modus transaksinya secara tatap muka tapi tak mengenal satu sama lain," ujar dia.

Ia melanjutkan pelaku merupakan residivis kasus pengedaran sabu pada 2012. AP ditangkap jajaran Polda DIY atas kasusnya.

"Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Bebas pada 2013 namun tahun ini kembali melakukan hal serupa," katanya.

Sebanyak 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet dari kaca menjadi alat bukti yang disita petugas.

"Barang-barang tersebut kami temukan di rumahnya. Pelaku menyimpan di balik lemari dan juga di sekitar dapur. Saat kami amankan tidak ada perlawanan," ujar dia.

Baca Juga: Hanya Dalam 16 Bulan, Industri Pariwisata DIY Merugi Rp10 Triliun

Pelaku diduga kuat menjual barang haram itu kepada rekan sesama sopir. Pasalnya mereka masih dalam satu lingkup dan masih kerap berkomunikasi.

"Penyelidikan masih kami dalami lagi," singkat Bimo.

Sebelumnya sopir asal Tempel, Sleman berinisial AP diamankan petugas BNNP DIY. AP yang merupakan residivis terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram.

Polisi meringkus pelaku pada Senin (2/7/2021) lalu pukul 15.00 wib. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

Load More