SuaraJogja.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY butuh waktu selama dua bulan sebelum meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (40).
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelan seorang pengedar ganja berinisial RD ditangkap.
"Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku (AP) terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram," ujar Bimo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa setelah mengungkap pelaku AP, pihaknya menduga ada tersangka lain yang perlu diamankan. Pasalnya pelaku mendapatkan barang secara Cash on Delivery (COD), sehingga mengenal antar pengedar.
"Kemungkinan besar ada pelaku lain. Tapi masih kami selidiki dulu sambil meminta keterangan pelaku. Karena tidak mungkin jika modus transaksinya secara tatap muka tapi tak mengenal satu sama lain," ujar dia.
Ia melanjutkan pelaku merupakan residivis kasus pengedaran sabu pada 2012. AP ditangkap jajaran Polda DIY atas kasusnya.
"Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Bebas pada 2013 namun tahun ini kembali melakukan hal serupa," katanya.
Sebanyak 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet dari kaca menjadi alat bukti yang disita petugas.
"Barang-barang tersebut kami temukan di rumahnya. Pelaku menyimpan di balik lemari dan juga di sekitar dapur. Saat kami amankan tidak ada perlawanan," ujar dia.
Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19
Pelaku diduga kuat menjual barang haram itu kepada rekan sesama sopir. Pasalnya mereka masih dalam satu lingkup dan masih kerap berkomunikasi.
"Penyelidikan masih kami dalami lagi," singkat Bimo.
Sebelumnya sopir asal Tempel, Sleman berinisial AP diamankan petugas BNNP DIY. AP yang merupakan residivis terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram.
Polisi meringkus pelaku pada Senin (2/7/2021) lalu pukul 15.00 wib. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini