Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi umkm (freepik)

"Tentu ada syaratnya koperasi ini mendapat bantuan hibah permodalan. Terutama yang masih aktif hingga situasi pandemi Covid-19," terang wanita yang kerap dipanggil Siwi ini dihubungi wartawan.

Teknis penggunaan hibah itu, kata Siwi dikelola koperasi dengan cara dipinjami. Dinkop UMKM tidak akan memberi secara cuma-cuma, namun nantinya ikut mengawasi penggunaannya.

"Setiap 3 bulan nanti harus ada laporan hasil penggunaan dana hibah itu. Ini membantu manajemen dan memperkuat koperasi tidak hanya dari modalnya saja, tapi juga teknik pengelolaannya," kata Siwi.

Baca Juga: Ratusan Anak di DIY Kehilangan Orangtuanya Akibat Pandemi Covid-19

Load More