SuaraJogja.id - NP (33), perempuan beridentitas sebagai warga Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan ia juga harus rela disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, ancaman penjara di atas 4 tahun.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu mengatakan, NP ditangkap karena diduga nekat menipu korbannya.
Ia beraksi dengan modus menjanjikan dapat membantu mencairkan pinjaman dana di bank hingga miliaran rupiah.
Salah satu warga Kapanewon Berbah yang apes karena ulah NP adalah N. Akibatnya, N merugi ratusan juta rupiah.
"Tersangka ini menjanjikan dapat membantu N mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan Rp1 miliar. Saat itu, korban harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi," ungkapnya, Rabu (5/8/2021).
Tergiur, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap kepada NP. Total uang korban yang dikeluarkan sebesar Rp39,2 juta.
Uang diberikan kepada pelaku sejak 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.
Baca Juga: 72 Warga Pedukuhan Bronggang Suruh Terpapar Covid-19, Akses Keluar-Masuk Dibatasi
"Tapi saat masuk waktu yang dijanjikan, pinjaman yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung cair," terang Eko.
Selain itu, pelaku juga sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke Mapolsek Berbah.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah ungkap kasus ini. Lewat penyelidikan, tersangka dapat ditangkap di wilayah Seturan, Kapanewon Depok.
Aparat juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bertandatangan tersangka, enam lembar salinan percakapan teks antara tersangka dengan korban.
Kanit Reskrim Polsek Berbah Iptu Isnaini menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku tak hanya menjadikan N sebagai satu-satunya korban.
"Bahkan ada korbannya yang berasal dari Tegal, daerah asal tersangka," urainya.
Berita Terkait
-
72 Warga Pedukuhan Bronggang Suruh Terpapar Covid-19, Akses Keluar-Masuk Dibatasi
-
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Bank BUMN Janji Kebut Penyaluran Kredit
-
Usut Penemuan Mayat Perempuan di Ngemplak, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dinas Pertanian Sleman Minta Masyarakat Antisipasi Fenomena Perubahan Suhu Puncak Kemarau
-
Ekonomi Tumbuh 7,07%, Himbara Semakin Optimistis dalam Penyaluran Kredit
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD