SuaraJogja.id - NP (33), perempuan beridentitas sebagai warga Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan ia juga harus rela disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, ancaman penjara di atas 4 tahun.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu mengatakan, NP ditangkap karena diduga nekat menipu korbannya.
Ia beraksi dengan modus menjanjikan dapat membantu mencairkan pinjaman dana di bank hingga miliaran rupiah.
Salah satu warga Kapanewon Berbah yang apes karena ulah NP adalah N. Akibatnya, N merugi ratusan juta rupiah.
"Tersangka ini menjanjikan dapat membantu N mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan Rp1 miliar. Saat itu, korban harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi," ungkapnya, Rabu (5/8/2021).
Tergiur, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap kepada NP. Total uang korban yang dikeluarkan sebesar Rp39,2 juta.
Uang diberikan kepada pelaku sejak 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.
Baca Juga: 72 Warga Pedukuhan Bronggang Suruh Terpapar Covid-19, Akses Keluar-Masuk Dibatasi
"Tapi saat masuk waktu yang dijanjikan, pinjaman yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung cair," terang Eko.
Selain itu, pelaku juga sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke Mapolsek Berbah.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah ungkap kasus ini. Lewat penyelidikan, tersangka dapat ditangkap di wilayah Seturan, Kapanewon Depok.
Aparat juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bertandatangan tersangka, enam lembar salinan percakapan teks antara tersangka dengan korban.
Kanit Reskrim Polsek Berbah Iptu Isnaini menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku tak hanya menjadikan N sebagai satu-satunya korban.
"Bahkan ada korbannya yang berasal dari Tegal, daerah asal tersangka," urainya.
Berita Terkait
-
72 Warga Pedukuhan Bronggang Suruh Terpapar Covid-19, Akses Keluar-Masuk Dibatasi
-
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Bank BUMN Janji Kebut Penyaluran Kredit
-
Usut Penemuan Mayat Perempuan di Ngemplak, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dinas Pertanian Sleman Minta Masyarakat Antisipasi Fenomena Perubahan Suhu Puncak Kemarau
-
Ekonomi Tumbuh 7,07%, Himbara Semakin Optimistis dalam Penyaluran Kredit
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya