Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:03 WIB
Sebagai ilustrasi: Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)

SuaraJogja.id - Pusat-pusat Perbelanjaan atau mal di DI Yogyakarta belum berencana menerapkan aturan pengunjung wajib membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Mereka menunggu kepastian dari Pemda DIY terkait penerapan aturan tersebut.

Chief Marcom Plaza Ambarrukmo, Indra Gunawan menjelaskan bahwa mal yang terletak di Jalan Solo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini masih menerapkan kebijakan yang lama.

"Tidak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR-Antigen. Sementara cukup mengenakan masker dan cek suhu saja," ujar Indra dihubungi Suarajogja.id, Kamis (12/8/2021).

Ia menjelaskan kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen saja. Itu berlaku untuk pengunjung dan pegawai tenant yang berada di mal.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi di DIY, Ambarrukmo Group Sasar 1.000 Orang Vaksin Gratis

"Masih sama seperti PPKM sebelumnya. Di Jogja belum open semua. Masih sektor esensial saja yang buka," terang dia.

Sektor esensial sendiri adalah tenant makanan atau minuman yang berjualan di mal. Sementara pakaian dan barang lainnya masih belum membuka tokonya.

"Hanya saja makanan dan minuman itu harus take away. Kebanyakan dari ojek online yang mengambil dan mengirim ke customer," kata dia.

Terpisah, Public Relation Officer Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan bahwa tak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Pihaknya juga belum mendapat kebijakan resmi dari Pemkab Sleman.

"Kami masih memantau situasinya, karena belum ada keputusan resmi dari Pemda DIY dan juga Kabupaten Sleman," kata wanita yang akrab disapa Cicik itu.

Baca Juga: Lanjutan PPKM Darurat, Plaza Ambarrukmo Kembali Membuka Tenant Sektor Esensial

Meski tak menerapkan kewajiban itu, Sleman City Hall tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Mulai dari pengecekan suhu baik dari pintu masuk sampai salam setiap tenant hingga jalan masuk dan keluar mal dibedakan.

"Pengunjung wajib mengenakan dobel masker.  Lalu untuk tiap pembayaran secara cashless. Selanjutnya area tenant hanya dibatasi 25 persen kapasitas total dengan jaga jarak," kata dia.

Makanan cepat saji, Food and Beverage dilayani dengan take away atau delivery order.

Peraturan PPKM Level Empat ini sangat mempengaruhi tingkat kedatangan pengunjung. Baik Cicik dan Indra menyebut bahwa customer sangat sedikit yang datang. Sehingga penurunan juga terjadi pada pendapatan tiap tenant dan juga pengelola mal

Load More