SuaraJogja.id - Pusat-pusat Perbelanjaan atau mal di DI Yogyakarta belum berencana menerapkan aturan pengunjung wajib membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Mereka menunggu kepastian dari Pemda DIY terkait penerapan aturan tersebut.
Chief Marcom Plaza Ambarrukmo, Indra Gunawan menjelaskan bahwa mal yang terletak di Jalan Solo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini masih menerapkan kebijakan yang lama.
"Tidak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR-Antigen. Sementara cukup mengenakan masker dan cek suhu saja," ujar Indra dihubungi Suarajogja.id, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen saja. Itu berlaku untuk pengunjung dan pegawai tenant yang berada di mal.
"Masih sama seperti PPKM sebelumnya. Di Jogja belum open semua. Masih sektor esensial saja yang buka," terang dia.
Sektor esensial sendiri adalah tenant makanan atau minuman yang berjualan di mal. Sementara pakaian dan barang lainnya masih belum membuka tokonya.
"Hanya saja makanan dan minuman itu harus take away. Kebanyakan dari ojek online yang mengambil dan mengirim ke customer," kata dia.
Terpisah, Public Relation Officer Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan bahwa tak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Pihaknya juga belum mendapat kebijakan resmi dari Pemkab Sleman.
"Kami masih memantau situasinya, karena belum ada keputusan resmi dari Pemda DIY dan juga Kabupaten Sleman," kata wanita yang akrab disapa Cicik itu.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi di DIY, Ambarrukmo Group Sasar 1.000 Orang Vaksin Gratis
Meski tak menerapkan kewajiban itu, Sleman City Hall tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Mulai dari pengecekan suhu baik dari pintu masuk sampai salam setiap tenant hingga jalan masuk dan keluar mal dibedakan.
"Pengunjung wajib mengenakan dobel masker. Lalu untuk tiap pembayaran secara cashless. Selanjutnya area tenant hanya dibatasi 25 persen kapasitas total dengan jaga jarak," kata dia.
Makanan cepat saji, Food and Beverage dilayani dengan take away atau delivery order.
Peraturan PPKM Level Empat ini sangat mempengaruhi tingkat kedatangan pengunjung. Baik Cicik dan Indra menyebut bahwa customer sangat sedikit yang datang. Sehingga penurunan juga terjadi pada pendapatan tiap tenant dan juga pengelola mal
Berita Terkait
-
Soal Masuk Mal Pakai Kartu Vaksin, Satgas Sebut sebagai Percobaan New Normal
-
Belum Semua Mal di Kota Surabaya Tertib Pasang Barcode Pedulilindung
-
Mal di Batam Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Usai Diizinkan Kembali Buka
-
Pemerintah Izinkan Mal Dibuka, Ini Daftar Mal di Jakarta
-
Mal di Batam Mulai Ramai Warga Sehari Setelah Diizinkan Beroperasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal