SuaraJogja.id - Pusat-pusat Perbelanjaan atau mal di DI Yogyakarta belum berencana menerapkan aturan pengunjung wajib membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Mereka menunggu kepastian dari Pemda DIY terkait penerapan aturan tersebut.
Chief Marcom Plaza Ambarrukmo, Indra Gunawan menjelaskan bahwa mal yang terletak di Jalan Solo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini masih menerapkan kebijakan yang lama.
"Tidak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR-Antigen. Sementara cukup mengenakan masker dan cek suhu saja," ujar Indra dihubungi Suarajogja.id, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen saja. Itu berlaku untuk pengunjung dan pegawai tenant yang berada di mal.
"Masih sama seperti PPKM sebelumnya. Di Jogja belum open semua. Masih sektor esensial saja yang buka," terang dia.
Sektor esensial sendiri adalah tenant makanan atau minuman yang berjualan di mal. Sementara pakaian dan barang lainnya masih belum membuka tokonya.
"Hanya saja makanan dan minuman itu harus take away. Kebanyakan dari ojek online yang mengambil dan mengirim ke customer," kata dia.
Terpisah, Public Relation Officer Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan bahwa tak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Pihaknya juga belum mendapat kebijakan resmi dari Pemkab Sleman.
"Kami masih memantau situasinya, karena belum ada keputusan resmi dari Pemda DIY dan juga Kabupaten Sleman," kata wanita yang akrab disapa Cicik itu.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi di DIY, Ambarrukmo Group Sasar 1.000 Orang Vaksin Gratis
Meski tak menerapkan kewajiban itu, Sleman City Hall tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Mulai dari pengecekan suhu baik dari pintu masuk sampai salam setiap tenant hingga jalan masuk dan keluar mal dibedakan.
"Pengunjung wajib mengenakan dobel masker. Lalu untuk tiap pembayaran secara cashless. Selanjutnya area tenant hanya dibatasi 25 persen kapasitas total dengan jaga jarak," kata dia.
Makanan cepat saji, Food and Beverage dilayani dengan take away atau delivery order.
Peraturan PPKM Level Empat ini sangat mempengaruhi tingkat kedatangan pengunjung. Baik Cicik dan Indra menyebut bahwa customer sangat sedikit yang datang. Sehingga penurunan juga terjadi pada pendapatan tiap tenant dan juga pengelola mal
Berita Terkait
-
Soal Masuk Mal Pakai Kartu Vaksin, Satgas Sebut sebagai Percobaan New Normal
-
Belum Semua Mal di Kota Surabaya Tertib Pasang Barcode Pedulilindung
-
Mal di Batam Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Usai Diizinkan Kembali Buka
-
Pemerintah Izinkan Mal Dibuka, Ini Daftar Mal di Jakarta
-
Mal di Batam Mulai Ramai Warga Sehari Setelah Diizinkan Beroperasi
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati
-
Tangis Keluarga Prajurit TNI di Kulon Progo: Menanti Kepulangan Pahlawan Perdamaian dari Lebanon
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah
-
Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026