SuaraJogja.id - Pusat-pusat Perbelanjaan atau mal di DI Yogyakarta belum berencana menerapkan aturan pengunjung wajib membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Mereka menunggu kepastian dari Pemda DIY terkait penerapan aturan tersebut.
Chief Marcom Plaza Ambarrukmo, Indra Gunawan menjelaskan bahwa mal yang terletak di Jalan Solo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini masih menerapkan kebijakan yang lama.
"Tidak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR-Antigen. Sementara cukup mengenakan masker dan cek suhu saja," ujar Indra dihubungi Suarajogja.id, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen saja. Itu berlaku untuk pengunjung dan pegawai tenant yang berada di mal.
"Masih sama seperti PPKM sebelumnya. Di Jogja belum open semua. Masih sektor esensial saja yang buka," terang dia.
Sektor esensial sendiri adalah tenant makanan atau minuman yang berjualan di mal. Sementara pakaian dan barang lainnya masih belum membuka tokonya.
"Hanya saja makanan dan minuman itu harus take away. Kebanyakan dari ojek online yang mengambil dan mengirim ke customer," kata dia.
Terpisah, Public Relation Officer Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan bahwa tak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Pihaknya juga belum mendapat kebijakan resmi dari Pemkab Sleman.
"Kami masih memantau situasinya, karena belum ada keputusan resmi dari Pemda DIY dan juga Kabupaten Sleman," kata wanita yang akrab disapa Cicik itu.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi di DIY, Ambarrukmo Group Sasar 1.000 Orang Vaksin Gratis
Meski tak menerapkan kewajiban itu, Sleman City Hall tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Mulai dari pengecekan suhu baik dari pintu masuk sampai salam setiap tenant hingga jalan masuk dan keluar mal dibedakan.
"Pengunjung wajib mengenakan dobel masker. Lalu untuk tiap pembayaran secara cashless. Selanjutnya area tenant hanya dibatasi 25 persen kapasitas total dengan jaga jarak," kata dia.
Makanan cepat saji, Food and Beverage dilayani dengan take away atau delivery order.
Peraturan PPKM Level Empat ini sangat mempengaruhi tingkat kedatangan pengunjung. Baik Cicik dan Indra menyebut bahwa customer sangat sedikit yang datang. Sehingga penurunan juga terjadi pada pendapatan tiap tenant dan juga pengelola mal
Berita Terkait
-
Soal Masuk Mal Pakai Kartu Vaksin, Satgas Sebut sebagai Percobaan New Normal
-
Belum Semua Mal di Kota Surabaya Tertib Pasang Barcode Pedulilindung
-
Mal di Batam Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Usai Diizinkan Kembali Buka
-
Pemerintah Izinkan Mal Dibuka, Ini Daftar Mal di Jakarta
-
Mal di Batam Mulai Ramai Warga Sehari Setelah Diizinkan Beroperasi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja