SuaraJogja.id - Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) beranggapan bahwa proyek padat karya dengan membangun jalan desa sarat akan praktik korupsi. Hal itu disampaikan Staf Ahli Pustral UGM Bambang Hudayana.
Dia menjelaskan, pembangunan jalan desa melalui proyek padat karya tidak berdampak pada peningkatan penghidupan berkelanjutan di desa. Proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi dan aksi politik bantuan dan transaksional.
"Bahkan proyek pembangunan jalan tidak menuntaskan masalah keterbatasan akses orang desa pada pasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sarana produk padi (saprodi)," terangnya, Jumat (13/8/2021).
Saat jalan desa dibangun, diperkeras dan diaspal, pajak tanah naik, sehingga petani dan penduduk lokal menjerit. Dampak lanjutan yang muncul adalah ketika jalan desa dibangun, tanah diincar pendatang, sehingga penduduk lokal tergeser.
Baca Juga: Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU
Menurut dia, sebagian besar di daerah jalan desa yang dibangun umumnya menggunakan dana swadaya dan gotong-royong. Tetapi yang terjadi kemudian diakusisi sebagai jalan kabupaten, sehingga seolah tidak terdapat pengakuan atas peran dan kekayaan desa.
Disamping itu, Bambang menyampaikan bahwa pembangunan jalan desa belum maksimal, dan cenderung menjadi beban desa dan masyarakatnya daripada sebagai solusi dalam hal konektivitas. Oleh karena itu, perlu pengembangan berbagai praktik baik pembangunan jalan desa sebagai kerja kolaboratif pemerintah, desa, CSO, CSR, dan masyarakat desa.
“Pembangunan jalan desa perlu disertai dengan pemberdayaan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat di pedesaan melalui perkuatan usaha desa dan BUMDes sehingga desa mampu mendanai pembangunan jalan desa,” terangnya.
Kepala Pustral UGM, Profesor Bambang Agus Kironoto mengatakan, implementasi dana desa dalam pembangunan pedesaan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur jalan masih menemui beberapa permasalahan. Masalahnya yakni dalam hal ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan transparansi penggunaan dana desa.
“Perlu didorong adanya inovasi yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan desa,” katanya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Berapa Harta Bupati Bintan?
Terpisah, Kepala Desa Pandowoharjo, Sleman, Catur Sarjumiharta menyebutkan, perangkat desa harus tahu banyak soal mekanisme pembangunan jalan desa, tata kelola dana desa, dan bagaimana menyelesaikan potensi terjadinya konflik sosial.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU
-
Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Berapa Harta Bupati Bintan?
-
Penyakit Korupsi
-
Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bintan Beri Pembelaan: Beliau Sangat Ulet
-
Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi