SuaraJogja.id - Jumat (13/8/2021) siang, terlihat belasan warga berpakaian Jawa lengkap berkumpul di salah seorang rumah warga di Pedukuhan Ngawen, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Beberapa di antaranya terlihat mengelilingi belasan pusaka mulai keris hingga tombak dan juga 'payung'.
Di bawah terik matahari, beberapa dari mereka terlihat membersihkan pusaka tersebut menggunakan cairan tertentu dan juga olesan irisan jeruk nipis. Tampaknya mereka tengah melaksanakan tradisi budaya Jamasan Pusaka.
Sebelum prosesi jamasan tersebut dilaksanakan, belasan orang itu telah melaksanakan ritual menghunus pusaka dan mengambil air jamasan dari Sendang Ngawen yang dijuluki Sendang Panguripan. Sebuah arak-arakan kecil nampak terlihat mengikuti prosesi pengambilan air di sendang.
Sumanto, Ketua Paguyuban Taman Kautaman, menuturkan, Jumat ini memang bertepatan dengan Jumat Legi di Bulan Suro. Setiap Jumat Legi Suro, warga Ngawen selalu menyelenggarakan prosesi jamasan pusaka.
Baca Juga: Cerita Para Kolektor Benda Pusaka, Bagaimana Mereka Merawat Pamornya?
"Ini selalu kami lakukan setiap bulan Suro," ujar Sumanto, Jumat.
Jamasan pusaka tersebut menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat Ngawen untuk melaksanakannya. Karena jamasan mengandung makna membersihkan hal-hal negatif yang ada di sekitar mereka. Jika tidak melaksanakan maka akan ada bencana lebih besar.
Termasuk juga di masa Pandemi Covid-19 ini, jamasan pusaka wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk mengusir virus corona dari Bumi Ngawen dan Nusantara pada umumnya. Dengan jamasan tersebut disimbolkan menghilangkan virus corona yang ada saat ini.
"Iya ini kami lakukan untuk mengusut Covid-19," tambahnya.
Pelaksanaan jamasan tersebut bertepatan pada hari Jumat Legi karena menurut filosofi bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yaitu di hari Jumat Legi. Selain itu sebenarnya jamasan bisa dilaksanakan kapanpun di bulan Suro.
Baca Juga: Dijamas pada Satu Suro, Keris Seharga Rp 1 Miliar dari Masa Majapahit Bisa Usir Pagebluk
Karena aturan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka dilaksanakan secara sederhana. Ada pembatasan jumlah peserta sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku. Sehingga potensi kerumunan bisa diminimalisir agar tidak menjadi klaster.
Berita Terkait
-
Momen Langka: Prabowo Serahkan Keris kepada Jokowi di HUT Gerindra ke-17
-
Diakui UNESCO Sebagai Karya Agung Budaya Dunia, Museum Nasional Pamerkan Lebih dari 200 Keris Indonesia
-
Tugu Keris Siginjai, Destinasi Wisata Ikonik di Tengah Kota Jambi
-
Keris Single Malt Cetak Rekor MURI, Ramaikan Pasar Bisnis Whisky Indonesia
-
Sinopsis Film Pusaka, Angkat Legenda Keris Mpu Gandring yang Tayang Hari Ini!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik