SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menutup sebanyak 824 tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan paksa dilakukan tercatat mulai 3 Juli hingga 17 Agustus 2021.
Sedangkan 45 tempat usaha terpaksa disegel Satpol PP. Sebab tempat usaha melanggar aturan selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di DIY yang mengakibatkan kerumunan massa.
"Kalau [tempat usaha] yang disegel itu yang melakukan pelanggaran beberapa kali," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Sementara pembubaran kerumunan, menurut Noviar dilakukan pada 1.263 tempat usaha. Kebanyakan tempat usaha yang dibubarkan merupakan warung makan dan kafe.
Misalnya kafe yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen selama PPKM Darurat. Selain itu tidak ada jarak antar pengunjung di satu warung makan.
"Karena tidak ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya[warung makan] terpaksa kami bubarkan,” tandasnya.
Meski perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021 ada pelonggaran aturan, Noviar meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PPKM. Dengan demikian angka pelanggaran bisa semakin menurun dan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan optimal.
Satpol PP sendiri masih akan melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar aturan. Sekitar 200 personil Saptol PP diterjunkan untuk melakukan patroli di sejumlah kerumunan.
Satpol PP juga menerjunkan 328 petugas di kawasan wisata. Mereka mengawasi dan meminta putar balik wisatawan yang nekat masuk ke 33 kawasan wisata.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit
"Ada tiga shift penjagaan ke kerumunan dan kawasan wisata setiap harinya," jelasnya.
Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satpol PP DIY Gunakan Rp1,5 Miliar Danais untuk Pengadaan Ambulans di Wilayah Pantai
-
Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
-
Sejumlah Gerai McDonald's Timbulkan Kerumunan, Satpol PP DIY Bakal Panggil Manajemen
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi