SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menutup sebanyak 824 tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan paksa dilakukan tercatat mulai 3 Juli hingga 17 Agustus 2021.
Sedangkan 45 tempat usaha terpaksa disegel Satpol PP. Sebab tempat usaha melanggar aturan selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di DIY yang mengakibatkan kerumunan massa.
"Kalau [tempat usaha] yang disegel itu yang melakukan pelanggaran beberapa kali," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Sementara pembubaran kerumunan, menurut Noviar dilakukan pada 1.263 tempat usaha. Kebanyakan tempat usaha yang dibubarkan merupakan warung makan dan kafe.
Misalnya kafe yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen selama PPKM Darurat. Selain itu tidak ada jarak antar pengunjung di satu warung makan.
"Karena tidak ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya[warung makan] terpaksa kami bubarkan,” tandasnya.
Meski perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021 ada pelonggaran aturan, Noviar meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PPKM. Dengan demikian angka pelanggaran bisa semakin menurun dan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan optimal.
Satpol PP sendiri masih akan melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar aturan. Sekitar 200 personil Saptol PP diterjunkan untuk melakukan patroli di sejumlah kerumunan.
Satpol PP juga menerjunkan 328 petugas di kawasan wisata. Mereka mengawasi dan meminta putar balik wisatawan yang nekat masuk ke 33 kawasan wisata.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit
"Ada tiga shift penjagaan ke kerumunan dan kawasan wisata setiap harinya," jelasnya.
Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satpol PP DIY Gunakan Rp1,5 Miliar Danais untuk Pengadaan Ambulans di Wilayah Pantai
-
Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
-
Sejumlah Gerai McDonald's Timbulkan Kerumunan, Satpol PP DIY Bakal Panggil Manajemen
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Lakalantas Maut di Lendah: Nenek 70 Tahun Meregang Nyawa, Pengendara Motor Luka Parah
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja