SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menutup sebanyak 824 tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan paksa dilakukan tercatat mulai 3 Juli hingga 17 Agustus 2021.
Sedangkan 45 tempat usaha terpaksa disegel Satpol PP. Sebab tempat usaha melanggar aturan selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di DIY yang mengakibatkan kerumunan massa.
"Kalau [tempat usaha] yang disegel itu yang melakukan pelanggaran beberapa kali," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Sementara pembubaran kerumunan, menurut Noviar dilakukan pada 1.263 tempat usaha. Kebanyakan tempat usaha yang dibubarkan merupakan warung makan dan kafe.
Misalnya kafe yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen selama PPKM Darurat. Selain itu tidak ada jarak antar pengunjung di satu warung makan.
"Karena tidak ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya[warung makan] terpaksa kami bubarkan,” tandasnya.
Meski perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021 ada pelonggaran aturan, Noviar meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PPKM. Dengan demikian angka pelanggaran bisa semakin menurun dan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan optimal.
Satpol PP sendiri masih akan melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar aturan. Sekitar 200 personil Saptol PP diterjunkan untuk melakukan patroli di sejumlah kerumunan.
Satpol PP juga menerjunkan 328 petugas di kawasan wisata. Mereka mengawasi dan meminta putar balik wisatawan yang nekat masuk ke 33 kawasan wisata.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit
"Ada tiga shift penjagaan ke kerumunan dan kawasan wisata setiap harinya," jelasnya.
Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satpol PP DIY Gunakan Rp1,5 Miliar Danais untuk Pengadaan Ambulans di Wilayah Pantai
-
Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
-
Sejumlah Gerai McDonald's Timbulkan Kerumunan, Satpol PP DIY Bakal Panggil Manajemen
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial
-
Dari Pasar Tradisional Jadi Ikon Wisata: Inovasi Pasar Godean Terbaru untuk Warga Sleman
-
Jangan Asal Kenyang! Ahli Gizi UGM Ungkap Bahaya Beras Murahan di Program Makan Bergizi Gratis
-
'Itu Ranah Hukum' Bupati Sleman Bungkam Saat Ditanya Soal Korupsi Dana Hibah yang Jerat Sri Purnomo
-
Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan