SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menutup sebanyak 824 tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan paksa dilakukan tercatat mulai 3 Juli hingga 17 Agustus 2021.
Sedangkan 45 tempat usaha terpaksa disegel Satpol PP. Sebab tempat usaha melanggar aturan selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di DIY yang mengakibatkan kerumunan massa.
"Kalau [tempat usaha] yang disegel itu yang melakukan pelanggaran beberapa kali," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Sementara pembubaran kerumunan, menurut Noviar dilakukan pada 1.263 tempat usaha. Kebanyakan tempat usaha yang dibubarkan merupakan warung makan dan kafe.
Misalnya kafe yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen selama PPKM Darurat. Selain itu tidak ada jarak antar pengunjung di satu warung makan.
"Karena tidak ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya[warung makan] terpaksa kami bubarkan,” tandasnya.
Meski perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021 ada pelonggaran aturan, Noviar meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PPKM. Dengan demikian angka pelanggaran bisa semakin menurun dan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan optimal.
Satpol PP sendiri masih akan melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar aturan. Sekitar 200 personil Saptol PP diterjunkan untuk melakukan patroli di sejumlah kerumunan.
Satpol PP juga menerjunkan 328 petugas di kawasan wisata. Mereka mengawasi dan meminta putar balik wisatawan yang nekat masuk ke 33 kawasan wisata.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit
"Ada tiga shift penjagaan ke kerumunan dan kawasan wisata setiap harinya," jelasnya.
Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satpol PP DIY Gunakan Rp1,5 Miliar Danais untuk Pengadaan Ambulans di Wilayah Pantai
-
Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
-
Sejumlah Gerai McDonald's Timbulkan Kerumunan, Satpol PP DIY Bakal Panggil Manajemen
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk
-
Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran