SuaraJogja.id - Aturan yang ketat masih diberlakukan selama Ramadan seiring dengan diperpanjangnya kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM Mikro di DIY. Sebab meski terus diperpanjang, pelanggaran prokes masih saja ditemukan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, sejak diberlakukan 11 Januari 2021 lalu, Satpol PP mencatat ada 6.997 pelanggaraan yang dilakukan masyarakat. Diantaranya pelanggaraan jam operasional tempat usaha yang mencapai 1.480 kasus.
"Selain itu pelanggaraan kapasitas perkatoran yang melebih 50 persen karyawan mencapai 106 kasus. Pelanggaraan penerapan 3M pun cukup besar hingga mencapai 4.562 kasus," terangnya, Minggu (11/4/2021).
Wisatawan dari luar DIY yang melakukan pelanggaraan juga masih tinggi. Ditemukan 142 wisatawan yang tidak membawa surat keterangan negatif tes rapid antigen atau GeNose.
Satpol PP memberikan sanksi teguran lisan/pembubaran kepada 4.498 orang sejak PTKM Mikro diberlakukan. Sebanyak 783 surat peringatan pun telah dikirimkan pada pengelola usaha yang melanggar prokes, termasuk penutupan operasional sementara pada 158 tempat usaha.
"Kami juga memberikan sanksi sosial pada 1.181 orang dan mengamankan KTP terhadap 377 orang karena kedapatan melanggar prokes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek
-
Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP