SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memberikan sanksi kepada ribuan tempat usaha sejak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu. Dari ribuan tempat usaha yang diberi sanksi mayoritas berasal dari sektor kuliner atau rumah makan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kepada awak media, Sabtu (13/3/2021). Jika dihitung mulai awal mula penerapan PPKM yakni 11 Januari 2021 lalu tercatat sudah ada sekitar 4.500an pelanggaran.
"Kalau total dari 11 Januari semenjak ada PPKM itu sudah diangka sekitar 4.500an pelanggaran. Paling banyak kuliner, rumah makan," kata Noviar.
Noviar menyebut dari jumlah pelanggar tersebut sekitar 75 persen didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan. Mulai dari jam operasional yang melebihi aturan hingga kapasitas pengunjung yang ada.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Satpol-PP DIY, kata Noviar, pihaknya dapat mengklasifikasikan sektor-sektor yang berpotensi melanggar dan yang cenderung lebih tertib.
"Kalau hasil dari evaluasi kami, yang paling taat itu adalah pusat perbelanjaan atau mall, bandara dan stasiun. Tapi yang paling tidak taat prokes itu, tempat olahraga, jalanan, dan paling tinggi memang rumah makan," terangnya.
Noviar mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Satpol PP kepada tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan bervariasi. Mulai teguran hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha selama 3x24 jam.
Setidaknya, Satpol-PP DIY mencatat sudah lebih dari 100 tempat usaha yang harus dipaksa tutup selama 3x24 jam disebabkan melanggar aturan yang ada. Bahkan di tingkat kabupaten pun sudah ada 106 tempat usaha yang mengalami nasib serupa.
"Iya [yang ditutup sementara] rumah makan dan kafe atau warung kopi. Nanti ditutup 3x24 jam," imbuhnya.
Baca Juga: Penataan Cagar Budaya DIY Punya Tantangan Besar, Ini Saran Stafsus Presiden
Saat dilakukan penutupan sementara pun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan kepada tempat-tempat usaha tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini tempat usaha yang sudah pernah diberikan sanksi berupa penutupan sementara sudah mulai menaati aturan yang ada.
"Kalau sepanjang pemantauan kami, yang sudah diberi sanksi itu ya sudah mulai menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Disinggung mengenai mulai kembali padatnya kawasan Malioboro pada saat liburan, Noviar menyebut bahwa hampir semua wisatawan yang datang sudah menaati prokes. Perihal kerumunan pun masih dalam batas toleransi.
"Artinya kerumunan itu tidak bisa kita pastikan bahwa itu pelanggaran atau tidak," cetusnya.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa pemerintah daerah khususnya DIY memang cukup bergantung terhadap sektor wisata. Di satu sisi wisatawan diharapkan kembali masuk Jogja namun di sisi lain juga tetap harus dengan protokol kesehatan.
"Otomatis kerumunan tidak bisa dihindarkan tetapi prokes masih tetap jalan. Satpol-PP terus mengingatkan. Masker yang penting di semua objek wisata. Apalagi kalau yang di objek wisata yang tertentu itu masukkan sudah harus ditanya terkait dengan rapid tes antigennya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia