SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan operasi minuman keras di kawasan Babarsari dan Seturan. Hasilnya ditemukan 99 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, mengatakan mengatakan operasi minuman keras ini dilakukan dalam rangka menjamin ketertiban masyarakat. Termasuk sekaligus melakukan penegakan Perda yang terkait dengan peredaran minuman keras.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda 2/2017 khususnya di Pasal 54 ayat (14) tentang ketenteraman ketertiban umum dan linmas khususnya di sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Nur kepada awak media, Minggu (7/1/2021).
Nur menjelaskan dari dua tempat yang menjadi wilayah operasi yustisi kali ini berhasil diamankan sebanyak 99 botol minuman keras dari berbagai merek. Dari hasil penyelidikan awal, dua tempat itu memang sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol.
"Memang dari penyelidikan awal kami, dua tempat sasaran ini sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol di atas 5 persen tanpa ada izin edar yang resmi," ucapnya.
Selain mengamankan puluhan botol minuman keras tersebut, Satpol-PP DIY juga akan memanggil kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar. Untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersangka tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP DIY pada Senin (8/2/2021) mendatang.
"Nanti dua orang akan kita panggil ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Nur menyampaikan razia minumam keras bukan kali ini saja sudah dilakukan oleh Satpol-PP DIY. Dikatakan bahwa beberapa minggu lalu Satpol-PP DIY juga yelah melakukan operasi yustisi serupa di tempat lain.
Operasi yustisi terkait dengan penegakan Perda minuman keras itu dilakukan oleh Satpol-PP DIY di daerah Sonosewu, Bantul. Terkait dengan operasi tersebut tersangka sudah berhasil diamankan dan dipidana dengan denda Rp3 juta.
Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Terkait dengan hasil pelanggaran Perda 2/2017 ] Pasal 54 ayat 14, hasil pidana denda dimasukkan ke dalam kas daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Perda DIY 8/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP DIY di Pasal 37 ayat (1).
Menurut Nur, tindakan tegas kepada pengedar miras ini memang patut untuk dilakukan. Sebagai juga langkah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal diberbagai tempat yang ada di tengah masyarakat mulai dari tempat hiburan hingga tempat publik lainnya.
“Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan pengederan miras yang tak sesuai aturan," tegasnya.
Berita Terkait
-
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!
-
Punggung Ibu, Punggung Keluarga: Kisah Buruh Gendong Menggendong Asa di Jantung Pasar Beringharjo
-
Ada Ibu yang Tetap Bertahan di Balik Seragam dan Shift Panjang, Kerasnya Jadi Working Mom di Jogja
-
10 Tempat Wisata Anak di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
5 Rental Motor Murah Meriah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025