SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan operasi minuman keras di kawasan Babarsari dan Seturan. Hasilnya ditemukan 99 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, mengatakan mengatakan operasi minuman keras ini dilakukan dalam rangka menjamin ketertiban masyarakat. Termasuk sekaligus melakukan penegakan Perda yang terkait dengan peredaran minuman keras.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda 2/2017 khususnya di Pasal 54 ayat (14) tentang ketenteraman ketertiban umum dan linmas khususnya di sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Nur kepada awak media, Minggu (7/1/2021).
Nur menjelaskan dari dua tempat yang menjadi wilayah operasi yustisi kali ini berhasil diamankan sebanyak 99 botol minuman keras dari berbagai merek. Dari hasil penyelidikan awal, dua tempat itu memang sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol.
"Memang dari penyelidikan awal kami, dua tempat sasaran ini sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol di atas 5 persen tanpa ada izin edar yang resmi," ucapnya.
Selain mengamankan puluhan botol minuman keras tersebut, Satpol-PP DIY juga akan memanggil kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar. Untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersangka tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP DIY pada Senin (8/2/2021) mendatang.
"Nanti dua orang akan kita panggil ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Nur menyampaikan razia minumam keras bukan kali ini saja sudah dilakukan oleh Satpol-PP DIY. Dikatakan bahwa beberapa minggu lalu Satpol-PP DIY juga yelah melakukan operasi yustisi serupa di tempat lain.
Operasi yustisi terkait dengan penegakan Perda minuman keras itu dilakukan oleh Satpol-PP DIY di daerah Sonosewu, Bantul. Terkait dengan operasi tersebut tersangka sudah berhasil diamankan dan dipidana dengan denda Rp3 juta.
Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Terkait dengan hasil pelanggaran Perda 2/2017 ] Pasal 54 ayat 14, hasil pidana denda dimasukkan ke dalam kas daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Perda DIY 8/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP DIY di Pasal 37 ayat (1).
Menurut Nur, tindakan tegas kepada pengedar miras ini memang patut untuk dilakukan. Sebagai juga langkah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal diberbagai tempat yang ada di tengah masyarakat mulai dari tempat hiburan hingga tempat publik lainnya.
“Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan pengederan miras yang tak sesuai aturan," tegasnya.
Berita Terkait
-
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor