Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:50 WIB
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY siap mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggaran aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Langkah ini mulai diterapkan pada perpanjangan masa PTKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Mungkin bahasanya bukan disita ya tapi diamankan selama 1x24 jam. Nanti KTP pelanggar aturan itu akan diamankan oleh petugas dan yang bersangkutan diminta datang langsung ke kantor Satpol PP untuk mengambil lagi," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kepada awak media, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Noviar, para pelanggar tidak hanya mengambil langsung KTP miliknya di kantor Satpol PP. Namun saat pengambilan itu, pembinaan kepada yang bersangkutan juga dilakukan.

Langkah ini menurut Noviar setelah melihat operasi penertiban masker yang dilakukan selama ini belum cukup efektif menekan pelanggaran di tengah masyarakat. Ditambah lagi sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar pun juga tidak bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baca Juga: Kerap Langgar Prokes Covid-19, Odin Cafe Jaksel Bakal Ditutup Permanen

"Selama ini sanksi yang kita berikan pada para pelanggaran aturan atau prokes itu misalnya menyapu jalan, atau menyanyi lagu kebangsaan dan lainnya ternyata itu tidak cukup efektif. Sementara di DIY tidak menerapkan sanksi denda sehingga langkah ini yang kita lakukan dalam rangka perpanjangan PTKM ini," tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaannya, Noviar menuturkan bahwa nanti anggota Satpol PP akan mendatangi langsung tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  Jika ditemukan ada pelanggaran terhadap prokes misal tidak memakai masker, KTP yang bersangkutan akan segera diminta petugas.

Kemudian esok harinya, yang bersangkutan akan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil tanda pengenal tersebut. Sembari diberikan pembinaan, yakni dengan memaparkan penambahan kasus Covid-19 secara keseluruhan di DIY.

"Kami akan paparkan tentang pertambahan kasus Covid-19 di DIY ditambah juga dengan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin penuh. Agar mereka semakin menyadari bahwa prokes ini penting," ucapnya.

Diharapkan Noviar dengan menyuruh orang untuk datang dan menyempatkan waktu ke kantor Satpol PP dapat menimbulkan efek jera. Sebab hal itu dinilai sebagai sesuatu yang merepotkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, PTKM di DIY Disebut Tak Solutif

"Kalau selama ini hanya operasi masker di jalan itu waktu selesai operasi ya selesai tidak ada efek apa-apa. Nah kita coba sedikit repotkan bagi para pelanggar ini untuk membagi waktunya agar datang ke kantor Satpol PP dan melakukan pembinaan juga," ungkapnya.

Noviar menyebut bahwa tingkat atau indikator kepatuhan di DIY masih sangat kurang. Hal itu terlihat dengan masih tingginya penambahan kasus yang justru terjadi pada masa PTKM beberapa waktu lalu bahkan sampai juga sempat memecahkan rekor penambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi.

"Kasus penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY masih tercatat cukup tinggi. Terlebih dalam data yang ada tingkat keterisian bed di DIY juga masih 84 persen atau di aatas rata-rata nasioanl yakni di angka 80 persen. Terus juga kasus meninggal 2,8 persen sekian, kasus sembuh hanya 66 persen itu di bawah rata-rata nasional. Hal ini jadi perhatian kita agar masyarakat bisa lebih sadar untuk masalah prokes. Nah ini caranya," terangnya.

Sebenarnya kata Noviar, pihaknya selama ini telah melakukan pengamanan KTP di tempat kepada para pelanggar prokes. Namun itu hanya sebentar saja untuk pendataan dan langsung dikembalikan.

"Mulai hari ini, kita sudah membagi 6 tim. Dari pagi  khusus di depan Polda DIY gabungan dengan operasi aman nusa Polda. Lalu ada pengawasan kantor yang WFH dan rumah makan. Saat mereka masuk ke perkantoran dan ada yang tidak pakai masker langsung didatangi dan diminta KTP-nya. Begitu juga dengan regu malam yang mengawasi jam operasional perbelanjaan dan toko yang sekarang bisa sampai jam 20.00. Nanti ketika di lokasi atau di jalan ketemu nggak pakai masker, KTP juga diamankan serta diminta untuk datang ke kantor Satpol PP esok harinya," paparnya.

Terkait dengan antisipasi penyebaran Covid-19 di kantor Satpol PP sendiri dari para pelanggar yang datang, Noviar menambahkan pihaknya sudah menyiapkan tempat khusus di halaman. Sehingga para pelanggar akan berada di sana tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Sudah kami siapkan tenda di halaman itu. Jadi mereka [pelanggar] akan di tenda saja tidak masuk kantor. Di sana sudah ada petugas yang melayani, tapi sebelumnya juga harus cuci tangan, ukur suhu tubuh serta wajib pakai masker," tandasnya.

Load More