SuaraJogja.id - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dipastikan akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sedikit menilik ke belakang, berdasarkan Data Pokso PTKM Sleman, sejak pemberlakukan PTKM mulai 11 Januari lalu hingga 24 Januari kemarin, tercatat bahwa tim telah menindak pelanggar PTKM di 1.934 lokasi.
Kepala satpol PP Sleman Susmiarto menyebutkan, temuan sebanyak 1.934 lokasi pelanggaran itu dibagi menjadi dua tim. Pertama tim kabupaten sebanyak 522 lokasi dan yang kedua adalah tim kapanewon yang mencatat 1.412 lokasi.
Susmiarto merinci dari ribuan lokasi tersebut, temuan paling banyak terkait dengan pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tercatat 956 temuan itu 73 di antaranya oleh tim kabupaten dan 883 berada di kapanewon.
Di bawahnya pelanggaran tak menjaga jarak terdapat sebanyak 614 temuan. Sementara kurang memadahinya sarana prasarana protokol Covid-19 sejumlah 436 temuan serta pelanggaran jam operasional sebanyak 518 temuan.
Sementara itu tindak hukum yang dilakukan oleh tim dalam temuan pelanggaran tersebut, kata Susmiarto paling banyak masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Tercatat 1.751 tempat mendapat edukasi perihal pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pelaku usaha kita berikan teguran lisan di 775 pelanggar dan ada juga yang diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 48 pelanggaran. Ada juga 127 pelanggaran berupa kerumunan yang kita bubarkan," ujar Susmiarto, kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Susmiarto menjelaskan bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan maka sanksi sosial akan menjadi hukumannya, berbeda dengan pelaku usaha, yang mendapat teguran atau surat pemeriksaan hingga bisa terancam tutup sementara.
"Kalau perorangan itu sanksi sosial, sesuai dengan Perbup 37.1 tahun 2020. Sanksinya bisa berupa mengucapka teks Pancasila, hingga menyanyi lagu nasional dan lain sebagainya," ucapnya.
Terkait dengan perpanjangan PTKM berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat, Susmiarto akan tetap melakukan pengawasan di wilayahnya. Ditambah dengan penindakan tegas kepada pelanggaran yang sudah diperingatkan sebelumnya.
Baca Juga: Masa PTKM Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka di Sleman Kembali Ditunda
"Iya akan diperpanjang juga [PTKM]. Ke depan kami akan lebih tegas terhadap pelanggaran yang diulang," tandasnya.
Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang.
Pemkab Sleman pun meresposn juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman.
Salah satu aturan yang berubah terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, usaha jasa pariwisata dan kegiatan usaha lainnya.
Jika sebelumnya maksimal tempat-tempat usaha tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Maka kali ini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Berita Terkait
-
Masa PTKM Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka di Sleman Kembali Ditunda
-
Klaim Kasus COVID-19 Turun 4,5 Persen, DIY Pastikan Perpanjang PTKM
-
PTKM Bakal Diperpanjang, Pengusaha Kuliner Malam Disarankan Buka Lebih Awal
-
Rugikan Masyarakat, PTKM di DIY Disebut Tak Solutif
-
Sepi Pengunjung, Pedagang Goa Selarong Tetap Berjualan demi Bertahan Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak