SuaraJogja.id - Kebijakan Pemda DIY untuk memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) seperti yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tidak solutif. Kebijakan tersebut justru akan semakin merugikan masyarakat.
Apalagi PPKM sama sekali tidak diatur dalam UU 16/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan memberlakukan PPKM, baik Jakarta maupun Gubernur DIY seperti hendak cuci tangan atas kelangsungan hidup masyarakat.
"Waktu masyarakat untuk mencari nafkah telah dipangkas oleh kebijakan pemerintah itu sendiri," ujar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021).
Menurut Irsad, sebagai hal yang tidak diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan, maka seolah-oleh pemerintah bebas dan tidak bertanggungjawab pada masyarakat. Pemerintha tidak perlu memberikan jatah hidup atau subsidi bagai masyarakat yang terpangkas waktu mencari nafkahnya dan menanggung kesulitan ekonomi akibat penerapan PT
Baca Juga: Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
Sementara dari sisi pencegahan penyebaran virus COVID-19, terdapat kecenderungan PTKM tidak efektif sama sekali. Sebagai contoh, pada Jumat (21/01/2021) terjadi penambahan 478 kasus baru COVID-19. Angka ini menjadi rekor baru kasus harian COVID-19 di DIY.
PTKM juga menyebabkan setidaknya 10 toko di Malioboro gulung tikar. Pedagang Kaki Lima (PKL) turut terimbas PTKM dengan menurunnya omzet yang bisa mencapai sekitar 75%.
"Sedangkan di sektor pariwisata, terdapat penurunan okupansi hotel yang hanya terealisasi sekitar 18 persen," tandasnya.
Karena itu DPD KSPSI DIY menuntut pembatalan perpanjangan PTKM. Alih-alih, pemda mestinya menerapkan karantina wlayah selama dua pekan
"Pemda DIY seharusnya menegakkan hukum Ketengakerjaan dan melindungi buruh dari PHK, Pemotongan Upah, dan dirumahkan tanpa kepastian kerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green