SuaraJogja.id - Kebijakan Pemda DIY untuk memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) seperti yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tidak solutif. Kebijakan tersebut justru akan semakin merugikan masyarakat.
Apalagi PPKM sama sekali tidak diatur dalam UU 16/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan memberlakukan PPKM, baik Jakarta maupun Gubernur DIY seperti hendak cuci tangan atas kelangsungan hidup masyarakat.
"Waktu masyarakat untuk mencari nafkah telah dipangkas oleh kebijakan pemerintah itu sendiri," ujar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021).
Menurut Irsad, sebagai hal yang tidak diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan, maka seolah-oleh pemerintah bebas dan tidak bertanggungjawab pada masyarakat. Pemerintha tidak perlu memberikan jatah hidup atau subsidi bagai masyarakat yang terpangkas waktu mencari nafkahnya dan menanggung kesulitan ekonomi akibat penerapan PT
Sementara dari sisi pencegahan penyebaran virus COVID-19, terdapat kecenderungan PTKM tidak efektif sama sekali. Sebagai contoh, pada Jumat (21/01/2021) terjadi penambahan 478 kasus baru COVID-19. Angka ini menjadi rekor baru kasus harian COVID-19 di DIY.
PTKM juga menyebabkan setidaknya 10 toko di Malioboro gulung tikar. Pedagang Kaki Lima (PKL) turut terimbas PTKM dengan menurunnya omzet yang bisa mencapai sekitar 75%.
"Sedangkan di sektor pariwisata, terdapat penurunan okupansi hotel yang hanya terealisasi sekitar 18 persen," tandasnya.
Karena itu DPD KSPSI DIY menuntut pembatalan perpanjangan PTKM. Alih-alih, pemda mestinya menerapkan karantina wlayah selama dua pekan
"Pemda DIY seharusnya menegakkan hukum Ketengakerjaan dan melindungi buruh dari PHK, Pemotongan Upah, dan dirumahkan tanpa kepastian kerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu