Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:39 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraJogja.id - Dalam masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul, Satuan Tugas (satgas) Covid-19, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, telah menutup 28 tempat usaha yang melanggar Instruksi Bupati no 2/INSTR/2021 selama operasi dilakukan. Tempat usaha tersebut ditutup selama 1 sampai 2x24 jam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta menjelaskan, selama PTKM, tim gabungan terus menggelar operasi. Sedikitnya ada 198 pelanggaran yang terjadi.

"Lebih kurang ada 198 pelanggaran yang kami catat. Ada yang melanggar jam operasional, seharusnya tutup pukul 19.00 WIB, tetapi masih buka. Kemudian seharusnya hanya 25 persen tempat duduk, ternyata lebih. Adapun yang harusnya sudah tidak melayani makan di tempat, tapi masih melayani sampai pukul 20.00 WIB," kata Yulius, dihubungi wartawan, Rabu (20/01/2021).

Dari total 198 pelanggar, sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan. Sementara, 28 sisanya diberi sanksi penutupan operasional sementara.

Baca Juga: Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif

Yulius mengatakan, sanksi penutupan operasional sementara diberikan bukan karena pihaknya ingin menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan agar para pelanggar dapat melengkapi sarana dan prasarana yang kurang.

"Ada yang ditutup 1x24 jam ada juga yang 2x24 jam. Dengan penutupan, kami harapkan pelaku usaha dapat berbenah. Misalnya kemarin tempat duduk belum berjarak, bisa ditata jaraknya saat penutupan. Tempat cuci tangan yang sebelumnya tidak ada bisa ditambahkan di luar," lanjutnya.

Yulius mengatakan, operasi PTKM yang dilakukan selama satu pekan (11-17/1/2021), pelanggaran lebih banyak dilakukan pengusaha kuliner.

Dari catatan yang dihimpun Satpol PP Bantul, pelanggaran juga terjadi di tempat lain, seperti di pusat perbelanjaan, dengan total 94 pelanggar, sedangkan tempat-tempat hiburan tercatat ada 8 pelanggar.

Dalam operasi itu, pihaknya membagi petugas menjadi dua tim.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM

Satu tim melakukan pengawasan pada siang hari, dan satu tim lagi untuk mengawasi pada malam hari hingga berakhirnya PTKM pada 25 Januari 2021.

Menurut dia, PTKM adalah upaya untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Bantul.

Maka dari itu, peran masyarakat juga dibutuhkan terutama tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Terpisah, Sekda Bantul Helmi Jamharis menambahkan, keseriusan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan penting selama PTKM digelar.

Selama ini Pemkab Bantul telah melakukan sosialisasi, bahkan penegakan hukum juga dilakukan.

"Mohon bersabar dengan kondisi ini. Kita bersama-sama meminimalisasi penularan virus. Jadi memang perlu konsistensi terhadap prokes dimana pun. Jika prokes saja tidak serius maka Covid-19 sulit diputus. Masyarakat kami mohon kesadarannya untuk prokes," ujar Helmi.

Load More