SuaraJogja.id - Rencana Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan buruh.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY memandang, Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 itu membuat kegiatan masyarakat, mulai dari keagamaan, sosial, hingga ekonomi, kembali terkurung.
Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebutkan, pemerintah mengambil kebijakan itu tanpa memandang jelas kondisi masyarakat saat ini, terutama kalangan buruh.
Ia menilai, penerapan aturan 50 persen Work Form Office (WFO) dan 50 persen Work From Home (WFH) tidak selaras dengan kebijakan untuk kesejahteraan buruh. Adanya skema tersebut, kata dia, tentu mempengaruhi pendapatan yang diperoleh buruh.
Baca Juga: Ikuti Pusat, Pemda DIY Bakal Perpanjang PTKM
"UMR yang tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak seorang pekerja yang tinggal di Jogja, skema ini tentu makin merugikan. Dampak pandemi sudah sangat menyakiti pekerja sejak tahun 2019, hingga kini belum menerapkan aturan yang pro terhadap pekerja, tentu ini hal yang menyedihkan," jelas Dani, dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2021).
Dani mengungkapkan, akibat dari menurunnya pendapatan buruh, tentu daya beli masyarakat menurun, apalagi harga kebutuhan primer dan sekunder sama sekali tidak mengalami penurunan.
Selain itu, upaya pemerintah dalam memberikan bantuan langsung kepada buruh dianggap belum memberi manfaat. Pasalnya, persyaratan penerima bantuan berbanding terbalik dengan kondisi nyata, di mana banyak masyarakat bekerja di sektor informal.
"Sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu membuat pengurangan upah makin mungkin terjadi di sektor pekerjaan informal. Hal itulah yang selama ini belum ditangkap pemerintah sebagai "alarm" yang perlu diperhatikan," kata dia.
SBSI, kata Dani, ikut menyoroti penerapan jam operasional sektor usaha dan perdagangan yang tidak rasional, tetapi sengaja dipaksakan sebagai formalitas.
Baca Juga: Langgar Aturan PTKM, 28 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
Sektor usaha dan perdagangan seperti warung makan dan kuliner hanya dibatasi melayani pelanggan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ikuti Pusat, Pemda DIY Bakal Perpanjang PTKM
-
Langgar Aturan PTKM, 28 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
-
Buat Kerumunan Saat Selasa Kliwon, Wisatawan Pantai Parangkusumo Dibubarkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga