SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menerapkan kebijakan baru bagi pengunjung mall, warung makan dan angkringan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemda rencananya akan memberikan kelonggaran pada aktivitas di tempat-tempat tersebut kedepannya. Namun setiap pengunjung wajib melakukan scan di aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk
"Kita rapat dengan menkominfo hari ini, kita bicarakan khusus pelonggaran di mall, warung makan, angkringan, restoran. Sekarang seluruh aktivitas yang datang ke mall, warung, angkringan wajib menggunakan pedulilindungi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/08/2021).
Di aplikasi tersebut, menurut Aji, terdapat database warga. Tidak hanya data vaksinasi namun juga tes PCR yang pernah dilakukan.
Pemda akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi mall, restoran dan paguyuban warung makan serta angkringan dalam penerapan kebijakan scan pedulilindungi.id tersebut. Sehingga ada kesiapan dari mereka untik menerapkan kebijakan itu kedepannya.
Diantaranya penyiapan fasilitas alat scan pedulilindungi.id. Sosialisasi memerlukan waktu, terutama di angkringan-angkringan dan warung makan yang jumlahnya cukup banyak di DIY.
Dalam proses scan tersebut ada kriteria tiga pengunjung. Yang pertama pengunjung yang sudah memenuhi syarat dengan kode hijau karena sudah melakukan dua kali vaksinasi. Pengunjung ini diperbolehkan masuk ke warung, mall dan lainnya.
Yang kedua pengunjung dengan kode kuning. Misalnya pengunjung belum melakukan vaksin untuk perjalanan atau baru sekali melakukan vaksinasi.
Sedangkan yang ketiga pengujung dengan kode merah. Pengunjung ini dilarang masuk mall, warung makan dan tidak boleh ke bandara karena sama sekali belum vaksinasi atau hasil PCR-nya menunjukkan positif COVID-19.
"Kita sosialisasi dulu dengan asosiasi, pedagang baru nanti kita laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: 3.000 Santri di DIY Mendapat Vaksin Covid-19 dari Program Kita Jaga Kyai Baznas
Meski dipastikan penggunaan aplikasi tersebut, Pemda masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka mall. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengijinkan pembukaan mall di DIY yang masuk PPKM Level 4.
"Belum sampai saat ini mall boleh dibuka oleh pemerintah pusat. Baru yang ujicoba di kota-kota lain. DIY belum [dibuka]. Kalau [pedulilindungi] dipakai sekarang sudah bisa, tapi kan mall belum buka, warung juga belum sosialisasi karena harus menyiapkan alat," paparnya.
Sementara terkait pembukaan kawasan wisata, DIY belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Namun diharapkan kedepan sesuai dengan tren kasus COVID-19 di DIY yang semakin melandai saat ini.
"Kalau wisata belum [buka] ya karena belum ada instruksi dari pusat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi
-
Tekad Makin Bulat, Selesai PPKM Zaskia Adya Mecca Mantap Ingin Tinggal di Jogja
-
Minta PPKM Diperpanjang Hingga 2022, Epidemiolog: Kita Harus Lakukan Pembatasan Sosial
-
Daftar Film Seru Netflix Pekan Ini, 23-29 Agustus, Hiburan Jika PPKM diperpanjang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul