SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menerapkan kebijakan baru bagi pengunjung mall, warung makan dan angkringan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemda rencananya akan memberikan kelonggaran pada aktivitas di tempat-tempat tersebut kedepannya. Namun setiap pengunjung wajib melakukan scan di aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk
"Kita rapat dengan menkominfo hari ini, kita bicarakan khusus pelonggaran di mall, warung makan, angkringan, restoran. Sekarang seluruh aktivitas yang datang ke mall, warung, angkringan wajib menggunakan pedulilindungi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/08/2021).
Di aplikasi tersebut, menurut Aji, terdapat database warga. Tidak hanya data vaksinasi namun juga tes PCR yang pernah dilakukan.
Pemda akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi mall, restoran dan paguyuban warung makan serta angkringan dalam penerapan kebijakan scan pedulilindungi.id tersebut. Sehingga ada kesiapan dari mereka untik menerapkan kebijakan itu kedepannya.
Diantaranya penyiapan fasilitas alat scan pedulilindungi.id. Sosialisasi memerlukan waktu, terutama di angkringan-angkringan dan warung makan yang jumlahnya cukup banyak di DIY.
Dalam proses scan tersebut ada kriteria tiga pengunjung. Yang pertama pengunjung yang sudah memenuhi syarat dengan kode hijau karena sudah melakukan dua kali vaksinasi. Pengunjung ini diperbolehkan masuk ke warung, mall dan lainnya.
Yang kedua pengunjung dengan kode kuning. Misalnya pengunjung belum melakukan vaksin untuk perjalanan atau baru sekali melakukan vaksinasi.
Sedangkan yang ketiga pengujung dengan kode merah. Pengunjung ini dilarang masuk mall, warung makan dan tidak boleh ke bandara karena sama sekali belum vaksinasi atau hasil PCR-nya menunjukkan positif COVID-19.
"Kita sosialisasi dulu dengan asosiasi, pedagang baru nanti kita laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: 3.000 Santri di DIY Mendapat Vaksin Covid-19 dari Program Kita Jaga Kyai Baznas
Meski dipastikan penggunaan aplikasi tersebut, Pemda masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka mall. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengijinkan pembukaan mall di DIY yang masuk PPKM Level 4.
"Belum sampai saat ini mall boleh dibuka oleh pemerintah pusat. Baru yang ujicoba di kota-kota lain. DIY belum [dibuka]. Kalau [pedulilindungi] dipakai sekarang sudah bisa, tapi kan mall belum buka, warung juga belum sosialisasi karena harus menyiapkan alat," paparnya.
Sementara terkait pembukaan kawasan wisata, DIY belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Namun diharapkan kedepan sesuai dengan tren kasus COVID-19 di DIY yang semakin melandai saat ini.
"Kalau wisata belum [buka] ya karena belum ada instruksi dari pusat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi
-
Tekad Makin Bulat, Selesai PPKM Zaskia Adya Mecca Mantap Ingin Tinggal di Jogja
-
Minta PPKM Diperpanjang Hingga 2022, Epidemiolog: Kita Harus Lakukan Pembatasan Sosial
-
Daftar Film Seru Netflix Pekan Ini, 23-29 Agustus, Hiburan Jika PPKM diperpanjang
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan