SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menerapkan kebijakan baru bagi pengunjung mall, warung makan dan angkringan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemda rencananya akan memberikan kelonggaran pada aktivitas di tempat-tempat tersebut kedepannya. Namun setiap pengunjung wajib melakukan scan di aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk
"Kita rapat dengan menkominfo hari ini, kita bicarakan khusus pelonggaran di mall, warung makan, angkringan, restoran. Sekarang seluruh aktivitas yang datang ke mall, warung, angkringan wajib menggunakan pedulilindungi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/08/2021).
Di aplikasi tersebut, menurut Aji, terdapat database warga. Tidak hanya data vaksinasi namun juga tes PCR yang pernah dilakukan.
Pemda akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi mall, restoran dan paguyuban warung makan serta angkringan dalam penerapan kebijakan scan pedulilindungi.id tersebut. Sehingga ada kesiapan dari mereka untik menerapkan kebijakan itu kedepannya.
Baca Juga: 3.000 Santri di DIY Mendapat Vaksin Covid-19 dari Program Kita Jaga Kyai Baznas
Diantaranya penyiapan fasilitas alat scan pedulilindungi.id. Sosialisasi memerlukan waktu, terutama di angkringan-angkringan dan warung makan yang jumlahnya cukup banyak di DIY.
Dalam proses scan tersebut ada kriteria tiga pengunjung. Yang pertama pengunjung yang sudah memenuhi syarat dengan kode hijau karena sudah melakukan dua kali vaksinasi. Pengunjung ini diperbolehkan masuk ke warung, mall dan lainnya.
Yang kedua pengunjung dengan kode kuning. Misalnya pengunjung belum melakukan vaksin untuk perjalanan atau baru sekali melakukan vaksinasi.
Sedangkan yang ketiga pengujung dengan kode merah. Pengunjung ini dilarang masuk mall, warung makan dan tidak boleh ke bandara karena sama sekali belum vaksinasi atau hasil PCR-nya menunjukkan positif COVID-19.
"Kita sosialisasi dulu dengan asosiasi, pedagang baru nanti kita laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Klitih di DIY Kembali Marak, Walikota Jogja: Perilaku Mereka Kategori Kriminalitas
Meski dipastikan penggunaan aplikasi tersebut, Pemda masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka mall. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengijinkan pembukaan mall di DIY yang masuk PPKM Level 4.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta