SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menerapkan kebijakan baru bagi pengunjung mall, warung makan dan angkringan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemda rencananya akan memberikan kelonggaran pada aktivitas di tempat-tempat tersebut kedepannya. Namun setiap pengunjung wajib melakukan scan di aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk
"Kita rapat dengan menkominfo hari ini, kita bicarakan khusus pelonggaran di mall, warung makan, angkringan, restoran. Sekarang seluruh aktivitas yang datang ke mall, warung, angkringan wajib menggunakan pedulilindungi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/08/2021).
Di aplikasi tersebut, menurut Aji, terdapat database warga. Tidak hanya data vaksinasi namun juga tes PCR yang pernah dilakukan.
Pemda akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi mall, restoran dan paguyuban warung makan serta angkringan dalam penerapan kebijakan scan pedulilindungi.id tersebut. Sehingga ada kesiapan dari mereka untik menerapkan kebijakan itu kedepannya.
Baca Juga: 3.000 Santri di DIY Mendapat Vaksin Covid-19 dari Program Kita Jaga Kyai Baznas
Diantaranya penyiapan fasilitas alat scan pedulilindungi.id. Sosialisasi memerlukan waktu, terutama di angkringan-angkringan dan warung makan yang jumlahnya cukup banyak di DIY.
Dalam proses scan tersebut ada kriteria tiga pengunjung. Yang pertama pengunjung yang sudah memenuhi syarat dengan kode hijau karena sudah melakukan dua kali vaksinasi. Pengunjung ini diperbolehkan masuk ke warung, mall dan lainnya.
Yang kedua pengunjung dengan kode kuning. Misalnya pengunjung belum melakukan vaksin untuk perjalanan atau baru sekali melakukan vaksinasi.
Sedangkan yang ketiga pengujung dengan kode merah. Pengunjung ini dilarang masuk mall, warung makan dan tidak boleh ke bandara karena sama sekali belum vaksinasi atau hasil PCR-nya menunjukkan positif COVID-19.
"Kita sosialisasi dulu dengan asosiasi, pedagang baru nanti kita laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Klitih di DIY Kembali Marak, Walikota Jogja: Perilaku Mereka Kategori Kriminalitas
Meski dipastikan penggunaan aplikasi tersebut, Pemda masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka mall. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengijinkan pembukaan mall di DIY yang masuk PPKM Level 4.
Berita Terkait
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB