SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan koruptor sebagai agen penyuluh antikorupsi. Pukat menilai itu adalah rencana konyol dan tidak tepat untuk dilakukan.
"Rencana menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen penyuluh anti korupsi, menurut saya ini juga satu rencana yang sangat konyol dan tidak tepat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Selasa (24/8/2021).
Sejumlah alasan menjadi dasar rencana itu dianggap sebagai suatu rencana konyol. Di antaranya, kata Zaenur, korupsi adalah suatu kejahatan yang rasional dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Baik di dalam pemerintahan atau sejumlah lembaga lainnya.
Dalam pidana korupsi di Indonesia itu sampai sekarang jarang sekali ada pelaku yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum lagi negara sangat jarang juga dapat memulihkan kerugian akibat korupsi itu dengan optimal.
"Jadi dapat hampir dikatakan mustahil untuk menjadikan eks terpidana korupsi itu sebagai penyuluh. Sangat mustahil untuk dapat menghasilkan, hasil yang baik," tuturnya.
Zaenur menduga penunjukan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi justru hanya akan dijadikan sebagai ajang membela diri bagi para mantan koruptor kepada masyarakat luas.
Padahal mereka telah diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan persidangan. Ketika para koruptor itu diberikan kesempatan untuk membuktikan atau menjawab dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Nah jadi menurut saya, rencana KPK menjadikan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi ini memperlihatkan kemunduran di KPK, ide-ide kebijakan yang sangat konyol dan cenderung tidak masuk akal," ucapnya.
Baca Juga: Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Menurutnya masih ada sosok lain yang cocok dijadikan KPK sebagai penyuluh anti korupsi. Termasuk mereka-mereka yang selama ini misalnya memiliki prestasi di bidang masing-masing di tempat kerja masing-masing.
Selain itu juga KPK dapat menjadikan para tokoh-tokoh bangsa yang memiliki jiwa nasionalisme dan integritas yang tinggi sebagai teladan. Tokoh-tokoh itu dapat dijadikan sebagai konten utama di dalam penyuluhan antikorupsi.
"Misalnya keteladanan para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, bagaimana kesederhanaan beliau, bagaiman beliau menjaga integritas dan lain-lain itu lebih layak dijadikan sebagai contoh di dalam melakukan upaya kampanye anti korupsi dibandingkan menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen," terangnya.
Terpidana kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus tindak pidana yang lain. Termasuk salah perbedaan utama, kata Zaenur, adalah jarang sekali ada koruptor yang menyesali perbuatannya dan mengembalikan harta hasil kejahatannya itu.
"Itu perbedaan dengan tindak pidana lain misalnya tindak pidana victimless crime seperti penyalahgunaan narkotika, itu mungkin masih mungkin kalau seperti penyalahgunaan narkotika, tetapi tidak tepat kalau untuk tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Lapas Tanggerang. Kegiatan itu telah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021. Sedangkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas
-
Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
-
Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya