Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:44 WIB
ilustrasi curanmor - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - DRA (26) asal Kampung Pujowinatan, Kalurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Jogja ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan. Pasalnya, dia mencuri sepeda motor

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Anar Fuadi mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Kamis (19/8/2021) dini hari kira-kira pukul 01.50 WIB di depan warung makan di Jalan Pleret, Banguntapan. Saat itu korban bernama Endi Juidi warga Padukuhan Bintaran, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan sedang nongkrong di warung tersebut. 

"Sementara sepeda motor miliknya Honda Beat berpelat nomor AB 4995 XG diparkir persis di depan warung dalam posisi kunci masih tertancap," katanya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021). 

Saat korban hendak pulang, dia mendapati sepeda motornya sudah tak ada tempat. Ia dibantu sejumlah warga berusaha mencari di sekitar lokasi namun tak ketemu, sehingga kasus ini oleh korban dilaporkan ke Polsek Banguntapan. 

Baca Juga: Alami Perburukan Akibat Covid-19, Dokter di Puskesmas Banguntapan 2 Meninggal Dunia

Mendapat laporan itu, aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pada Sabtu (21/8/2021) siang di sebuah hotel. 

"Pelaku kami tangkap saat menginap di salah satu Hotel di Jalan Juminahan, Tegal Panggung, Kota Jogja. Dia sedang santai-santai," katanya. 

Di hadapan penyidik pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup. Ia nekat melakukan pencurian itu mengaku karena ada kesempatan. Dia yang kala itu jalan kaki melintas di sekitar lokasi tiba-tiba melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tertancap. 

"Hal itu lantas muncul niat untuk mencuri sepeda motor. Ngakunya untuk kebutuhan hidup, tapi belum sempat dijual. Motor masih dipakai," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Dinas Camat Banguntapan Kini Dipakai Buat Bantu Antar Pasien

Load More