SuaraJogja.id - Aktivitas mal perlahan kembali dimulai, setelah sekitar sebulan PPKM diterapkan. Namun kini, bukti sudah divaksin menjadi syarat masuk mal.
Untuk memenuhi syarat masuk mal setelah PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksin dari barcode PeduliLindungi.
Bagaimana cara scan barcode di PeduliLindungi ini sebagai syarat masuk mal? Simak caranya berikut ini:
- Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
- Install aplikasi PeduliLindungi pada perangkat, kemudian login menggunakan data pribadi yang diminta, seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
- Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code pada menu utama, kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal. Hasilnya bisa ditunjukkan kepada petugas.
- Hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.
- Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Masuk Mal
Uji coba pembukaan mal dilakukan di sejumlah wilayah PPKM level 4. Empat kota di antaranya yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski telah mendapatkan izin untuk dibuka, pengunjung mal tetap dibatasi hanya 25% saja.
Adapun pengunjung harus menaati sejumlah peraturan masuk mal:
- Anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.
- Pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan.
Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Setelah memasang aplikasi tersebut, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
Namun, bagi mereka yang belum vaksin, tetapi ingin berkunjung ke mal, mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.
Pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.
Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.
Begitulah cara scan barcode di PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.
Kontributor: Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
-
Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall
-
Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal
-
Mal di Medan Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung untuk Masuk
-
Mau ke Mal? Baca Dulu Infografis Cara Scan Barcode di PeduliLindungi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan