SuaraJogja.id - Aktivitas mal perlahan kembali dimulai, setelah sekitar sebulan PPKM diterapkan. Namun kini, bukti sudah divaksin menjadi syarat masuk mal.
Untuk memenuhi syarat masuk mal setelah PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksin dari barcode PeduliLindungi.
Bagaimana cara scan barcode di PeduliLindungi ini sebagai syarat masuk mal? Simak caranya berikut ini:
- Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
- Install aplikasi PeduliLindungi pada perangkat, kemudian login menggunakan data pribadi yang diminta, seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
- Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code pada menu utama, kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal. Hasilnya bisa ditunjukkan kepada petugas.
- Hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.
- Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Masuk Mal
Uji coba pembukaan mal dilakukan di sejumlah wilayah PPKM level 4. Empat kota di antaranya yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski telah mendapatkan izin untuk dibuka, pengunjung mal tetap dibatasi hanya 25% saja.
Adapun pengunjung harus menaati sejumlah peraturan masuk mal:
- Anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.
- Pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan.
Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Setelah memasang aplikasi tersebut, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
Namun, bagi mereka yang belum vaksin, tetapi ingin berkunjung ke mal, mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.
Pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.
Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.
Begitulah cara scan barcode di PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.
Kontributor: Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
-
Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall
-
Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal
-
Mal di Medan Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung untuk Masuk
-
Mau ke Mal? Baca Dulu Infografis Cara Scan Barcode di PeduliLindungi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!