Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:02 WIB
Ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus sebagai anggota Polri di Mapolres Sleman, Rabu (25/8/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap juga sejumlah kejahatan lainnya. Salah satunya dugaan tersangka yang telah melarikan 7 unit mobil rental dan digadaikan.

"Kalau uang dari hasil menipu ini ada yang untuk nyabu, judi dan sisanya kehidupan sehari-hari. Ya alesannya karena untuk kebutuhan keluarga juga," terangnya.

Sementara itu pelaku HB mengaku bahwa memang sejak dulu terobsesi ingin menjadi anggota polisi. Sebab ada dorongan dari orang tua.

"Dulu pengen jadi anggota polisi karena dorongan orang tua sangat kuat," kata HB.

Baca Juga: Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan pada Rabu (18/8/2021) lalu di Terban, Yogyakarta. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

Load More