SuaraJogja.id - Beredar kabar ustaz Yahya Waloni ditangkap. Kabar mengenai penangkapannya mendapat respon dari Muannas Alaidid.
Setelah sebelumnya Muhammad Kace ditangkap lantaran dugaan penistaan agama, menggema suara publik agar hal serupa juga dilakukan kepada ustaz Yahya Waloni.
Tak sedikit tokoh yang turut meminta agar polisi juga menindak ustaz Yahya Waloni, apalagi sejumlah elemen masyarakat sudah melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.
Terkini dikabarkan ustaz Yahya Waloni ditangkap. Penangkapan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, ia mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap ustaz Yahya Waloni.
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tulisnya.
Sementara itu seperti dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur.
"Ya benar," katanya, Kamis (26/8/2021).
ustaz Yahya Waloni sepat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.
Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Resminya, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Yahya tak sendirian, karena dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sepaket dengan pemilik akun YouTube Tri Datu.
Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.
Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!