Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:24 WIB
Yahya Waloni. [Youtube/ISLAMIC STUDIO RECORD]

SuaraJogja.id - Beredar kabar ustaz Yahya Waloni ditangkap. Kabar mengenai penangkapannya mendapat respon dari Muannas Alaidid.

Setelah sebelumnya Muhammad Kace ditangkap lantaran dugaan penistaan agama, menggema suara publik agar hal serupa juga dilakukan kepada ustaz Yahya Waloni.

Tak sedikit tokoh yang turut meminta agar polisi juga menindak ustaz Yahya Waloni, apalagi sejumlah elemen masyarakat sudah melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian. 

Terkini dikabarkan ustaz Yahya Waloni ditangkap. Penangkapan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. 

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Lewat kicauannya di Twitter, ia mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap ustaz Yahya Waloni.

"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tulisnya.

Sementara itu seperti dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur

"Ya benar," katanya, Kamis (26/8/2021).

ustaz Yahya Waloni sepat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Yahya Waloni di Rumahnya di Cibubur

Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.

Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Resminya, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Yahya tak sendirian, karena dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sepaket dengan pemilik akun YouTube Tri Datu.

 Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.

Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021).

Harianto mengungkapkan, terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.

"Kami sudah melaporkan Yahya Waloni sebagai terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri," kata Husin Shihab, koordinator

Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

 
"Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya," kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

"Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini."

Load More