SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam keterangan resminya menyatakan kasus penyelundupan anjing yang ditindaklanjuti dengan proses pidana pelaku di Kulon Progo menjadi yang pertama di Indonesia.
Kejari Kulon Progo, yang nantinya memproses hukum kasus tersebut, turut angkat bicara. Kendati belum bisa memastikan bahwa kasus itu menjadi yang pertama di Indonesia tetapi dipastikan kasus pertama di DIY.
"Jadi untuk terkait dari klaim dari DMFI, karena kami tidak memegang data jadi kami belum berani mengatakan ini yang pertama di Indonesia, namun yang pasti pertama di DIY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/8/2021).
Yogi menuturkan jika memang klaim yang pertama di Indonesia itu benar. Tentu hal tersebut menjadi sebuah pencapaian besar dari Aparat Penegak Hukum di Kulon Progo.
Baca Juga: Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang
"Namun, apabila benar ini yang pertama kali (di Indonesia) tentunya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah langkah besar yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kulon Progo," tuturnya.
Ia berharap langkah besar itu lantas bisa menjadi percontohan atau pemicu bagi penanganan perkara di tempat lain. Khususnya untuk tindak pidana terhadap satwa.
"Ya diharapkan ke depannya penanganan perkara terhadap tindak pidana terhadap satwa dapat lebih ditingkatkan tidak hanya di Kulon Progo," imbuhnya.
Disampaikan Yogi, penanganan perkara tersebut berhasil diproses hingga mencapai titik saat ini berkat koordinasi yang baik antara penyidik Polres Kulon Progo dan Tim Jaksa dari Kejari Kulon. Berkas perkara yang sudah dinyatakan siap itu nantinya lantas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Lebih jauh dijelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum yakni Eriksa Ricardo dan Martin Eko Priyatno telah menerima penyerahan tersangka bersama dengan barang bukti atau tahap 2 pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan
Untuk barang bukti yang diserahkan sendiri berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pickup merk Daihatsu beserta STNK, 68 ekor anjing dalam kondisi hidup, 10 ekor anjing dalam kondisi mati dan 20 karung plastik.
Berita Terkait
-
Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Ada Apa dengan Proyek PDNS?
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap
-
Sinergi Kuat Kejari Landak dan BRI, Dukung Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi
-
Tembakan Peringatan Meletus, Mobil Kajari Kediri Dihadang 2 Anggota LSM Mabuk
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo