SuaraJogja.id - Hasil tes kejiwaan tersangka pengirim sateberacun atau sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kepala Kejari Bantul Suwandi menyebutkan apabila hasil itu bisa jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan Nani akan jadi salah satu alat bukti di persidangan," tutur Suwandi, Rabu (25/8/2021).
Apabila hasil pemeriksaan tidak layak disidangkan maka akan dikembalikan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa hasil tes kejiwaan tersangka akan dibuka saat di persidangan. Kejiwaan tersangka pun sebelumnya sudah diperiksa.
"Nanti hasil tes kejiwaannya bakal diungkap di persidangan," katanya.
Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas kasus sate sianida telah dinyatakan lengkap. Kejari akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Suwandi menjelaskan sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum bahwa berkas sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan.
Baca Juga: PJJ Berdampak pada Kualitas Kelulusan Siswa, Ini Upaya Disdikpora Bantul
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," ujar dia.
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak