SuaraJogja.id - Hasil tes kejiwaan tersangka pengirim sateberacun atau sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kepala Kejari Bantul Suwandi menyebutkan apabila hasil itu bisa jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan Nani akan jadi salah satu alat bukti di persidangan," tutur Suwandi, Rabu (25/8/2021).
Apabila hasil pemeriksaan tidak layak disidangkan maka akan dikembalikan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Baca Juga: PJJ Berdampak pada Kualitas Kelulusan Siswa, Ini Upaya Disdikpora Bantul
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa hasil tes kejiwaan tersangka akan dibuka saat di persidangan. Kejiwaan tersangka pun sebelumnya sudah diperiksa.
"Nanti hasil tes kejiwaannya bakal diungkap di persidangan," katanya.
Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas kasus sate sianida telah dinyatakan lengkap. Kejari akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Suwandi menjelaskan sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum bahwa berkas sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan.
Baca Juga: Ngaku Anggota Polri, Pria Asal Bantul Kantongi Rp108 Juta Hasil Penipuan
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," ujar dia.
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
"Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semuanya. Untuk sementara dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus wanita di Bantul," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahli Saraf Nutrisi Soroti Mata Gibran Rakabuming, Disebut Harus Tes Kejiwaan
-
Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Pencabulan Anak Dinyatakan Normal, Mamah R Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
-
Rawan Stres, RSUD Gelar Tes Kesehatan Mental Gratis untuk Petugas KPPS Pemilu
-
5 Contoh Soal Tes Kejiwaan PPPK Guru, Calon Guru Wajib Tahu!
-
Deretan Kasus Kematian Akibat Sianida: Kisah Mirna hingga Dendam Anak pada Ortu
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon