SuaraJogja.id - Hasil tes kejiwaan tersangka pengirim sateberacun atau sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kepala Kejari Bantul Suwandi menyebutkan apabila hasil itu bisa jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan Nani akan jadi salah satu alat bukti di persidangan," tutur Suwandi, Rabu (25/8/2021).
Apabila hasil pemeriksaan tidak layak disidangkan maka akan dikembalikan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa hasil tes kejiwaan tersangka akan dibuka saat di persidangan. Kejiwaan tersangka pun sebelumnya sudah diperiksa.
"Nanti hasil tes kejiwaannya bakal diungkap di persidangan," katanya.
Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas kasus sate sianida telah dinyatakan lengkap. Kejari akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Suwandi menjelaskan sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum bahwa berkas sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan.
Baca Juga: PJJ Berdampak pada Kualitas Kelulusan Siswa, Ini Upaya Disdikpora Bantul
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," ujar dia.
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar