SuaraJogja.id - Kasus sate sianida Nani Aprilia Nurjaman (25) memasuki babak baru. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi menjelaskan, sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum, berkas sudah lengkap, sehingga sudah layak untuk disidangkan.
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," paparnya, Rabu (25/8/2021).
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
"Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semuanya. Untuk sementara dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus wanita di Gunungkidul," kata dia.
Baca Juga: Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
Kala disinggung hasil pemeriksaan kejiwaan Nani, katanya, hasil pemeriksaan akan jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya warga Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate sianida itu adalah Nani.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Berita Terkait
-
Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
-
Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
-
Tomy Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Ini Kata Polisi
-
Maafkan Nani, Bandiman Tetap Minta Pelaku Kasus Sate Beracun Dihukum Setimpal
-
Diduga Terlibat Dalam Kasus Sate Beracun, Sosok R Masuk DPO
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan