SuaraJogja.id - Kasus sate sianida Nani Aprilia Nurjaman (25) memasuki babak baru. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi menjelaskan, sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum, berkas sudah lengkap, sehingga sudah layak untuk disidangkan.
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," paparnya, Rabu (25/8/2021).
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
"Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semuanya. Untuk sementara dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus wanita di Gunungkidul," kata dia.
Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Kala disinggung hasil pemeriksaan kejiwaan Nani, katanya, hasil pemeriksaan akan jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya warga Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate sianida itu adalah Nani.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Berita Terkait
-
Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
-
Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
-
Tomy Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Ini Kata Polisi
-
Maafkan Nani, Bandiman Tetap Minta Pelaku Kasus Sate Beracun Dihukum Setimpal
-
Diduga Terlibat Dalam Kasus Sate Beracun, Sosok R Masuk DPO
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Perempuan Ini Terjang Ombak 2 Meter Demi Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan