SuaraJogja.id - Kasus sate sianida Nani Aprilia Nurjaman (25) memasuki babak baru. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi menjelaskan, sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum, berkas sudah lengkap, sehingga sudah layak untuk disidangkan.
"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," paparnya, Rabu (25/8/2021).
Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN.
"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu.
"Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semuanya. Untuk sementara dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus wanita di Gunungkidul," kata dia.
Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Kala disinggung hasil pemeriksaan kejiwaan Nani, katanya, hasil pemeriksaan akan jadi salah satu alat bukti di persidangan.
"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya warga Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate sianida itu adalah Nani.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Berita Terkait
-
Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
-
Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
-
Tomy Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Ini Kata Polisi
-
Maafkan Nani, Bandiman Tetap Minta Pelaku Kasus Sate Beracun Dihukum Setimpal
-
Diduga Terlibat Dalam Kasus Sate Beracun, Sosok R Masuk DPO
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah