SuaraJogja.id - Berkas perkara sate beracun Nani Apirilia Nurjaman (25) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Karena itu, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang sendiri akan dilakukan secara terbuka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mendesak agar Aiptu Tomi beserta istrinya hadir di persidangan kasus sate beracun secara langsung. Pasalnya, kedua saksi ini penting kualitas kesaksiannya dalam kasus yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) seorang dari ojek online meninggal dunia.
"Mereka berdua ini saksi penting dalam kasus tersebut karena salah sasaran ada anak kecil yang meninggal dunia," ujar Kamba, Minggu (29/8/2021).
Ia mengatakan apabila keterangan atau kesaksian dari Aiptu Tomi dan istrinya hanya dibacakan lewat BAP, maka JPW khawatir kualitas dari kesaksiannya menjadi rendah. Hal ini berbeda karena kalau hanya dibacakan.
Baca Juga: Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021
"Kecuali kedua saksi ini tidak hadir dipersidangan karena alasan patut menurut hukum . Misalnya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat," paparnya.
Ia menyebu, kewajiban saksi hadir dipersidangan diatur pada pasal 224 KUHPidana, pasal 160 ayat (3), pasal 167 dan pasal 167 ayat (3) KUHAP.
"Ada dasar hukum yang mengatur hal itu," katanya.
Terpisah, Kepala Kajari Bantul, Suwandi menyatakan bahwa Aiptu Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi kasus sate beracun. Namun, apakah yang bersangkutan nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan tentu hal ini tergantung kepada para Jaksa.
"Jika jaksa telah yakin terhadap keterangan saksi pada BAP tersebut, maka keduanya tak perlu dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Bantul Menurun, tapi Dua Kasus Ini Justru Meningkat
Jaksa nanti akan meyakinkan di sidang pengadilan perlu atau tidak mereka dihadirkan. Ia mengibaratkan 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau jaksa sudah punya keyakinan.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya