SuaraJogja.id - Berkas perkara sate beracun Nani Apirilia Nurjaman (25) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Karena itu, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang sendiri akan dilakukan secara terbuka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mendesak agar Aiptu Tomi beserta istrinya hadir di persidangan kasus sate beracun secara langsung. Pasalnya, kedua saksi ini penting kualitas kesaksiannya dalam kasus yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) seorang dari ojek online meninggal dunia.
"Mereka berdua ini saksi penting dalam kasus tersebut karena salah sasaran ada anak kecil yang meninggal dunia," ujar Kamba, Minggu (29/8/2021).
Ia mengatakan apabila keterangan atau kesaksian dari Aiptu Tomi dan istrinya hanya dibacakan lewat BAP, maka JPW khawatir kualitas dari kesaksiannya menjadi rendah. Hal ini berbeda karena kalau hanya dibacakan.
"Kecuali kedua saksi ini tidak hadir dipersidangan karena alasan patut menurut hukum . Misalnya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat," paparnya.
Ia menyebu, kewajiban saksi hadir dipersidangan diatur pada pasal 224 KUHPidana, pasal 160 ayat (3), pasal 167 dan pasal 167 ayat (3) KUHAP.
"Ada dasar hukum yang mengatur hal itu," katanya.
Terpisah, Kepala Kajari Bantul, Suwandi menyatakan bahwa Aiptu Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi kasus sate beracun. Namun, apakah yang bersangkutan nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan tentu hal ini tergantung kepada para Jaksa.
"Jika jaksa telah yakin terhadap keterangan saksi pada BAP tersebut, maka keduanya tak perlu dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021
Jaksa nanti akan meyakinkan di sidang pengadilan perlu atau tidak mereka dihadirkan. Ia mengibaratkan 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau jaksa sudah punya keyakinan.
"Ada 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau sudah yakin. Kapasitas atau beban pembuktian itu dengan dua saksi dengan 10 saksi itu sama, kalau yakin dua saksi cukup ya sudah," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank