SuaraJogja.id - Berkas perkara sate beracun Nani Apirilia Nurjaman (25) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Karena itu, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang sendiri akan dilakukan secara terbuka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mendesak agar Aiptu Tomi beserta istrinya hadir di persidangan kasus sate beracun secara langsung. Pasalnya, kedua saksi ini penting kualitas kesaksiannya dalam kasus yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) seorang dari ojek online meninggal dunia.
"Mereka berdua ini saksi penting dalam kasus tersebut karena salah sasaran ada anak kecil yang meninggal dunia," ujar Kamba, Minggu (29/8/2021).
Ia mengatakan apabila keterangan atau kesaksian dari Aiptu Tomi dan istrinya hanya dibacakan lewat BAP, maka JPW khawatir kualitas dari kesaksiannya menjadi rendah. Hal ini berbeda karena kalau hanya dibacakan.
"Kecuali kedua saksi ini tidak hadir dipersidangan karena alasan patut menurut hukum . Misalnya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat," paparnya.
Ia menyebu, kewajiban saksi hadir dipersidangan diatur pada pasal 224 KUHPidana, pasal 160 ayat (3), pasal 167 dan pasal 167 ayat (3) KUHAP.
"Ada dasar hukum yang mengatur hal itu," katanya.
Terpisah, Kepala Kajari Bantul, Suwandi menyatakan bahwa Aiptu Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi kasus sate beracun. Namun, apakah yang bersangkutan nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan tentu hal ini tergantung kepada para Jaksa.
"Jika jaksa telah yakin terhadap keterangan saksi pada BAP tersebut, maka keduanya tak perlu dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021
Jaksa nanti akan meyakinkan di sidang pengadilan perlu atau tidak mereka dihadirkan. Ia mengibaratkan 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau jaksa sudah punya keyakinan.
"Ada 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau sudah yakin. Kapasitas atau beban pembuktian itu dengan dua saksi dengan 10 saksi itu sama, kalau yakin dua saksi cukup ya sudah," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan