Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraJogja.id - Berkas perkara sate beracun Nani Apirilia Nurjaman (25) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Karena itu, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang sendiri akan dilakukan secara terbuka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Jogja Police Watch (JPW)  Baharuddin Kamba, mendesak agar  Aiptu Tomi beserta istrinya hadir di persidangan kasus sate beracun secara langsung. Pasalnya, kedua saksi ini penting kualitas kesaksiannya dalam kasus yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) seorang dari ojek online meninggal dunia.

"Mereka berdua ini saksi penting dalam kasus tersebut karena salah sasaran ada anak kecil yang meninggal dunia," ujar Kamba, Minggu (29/8/2021).

Ia mengatakan apabila keterangan atau kesaksian dari Aiptu Tomi dan istrinya hanya dibacakan lewat BAP, maka JPW khawatir kualitas dari kesaksiannya menjadi rendah. Hal ini berbeda karena kalau hanya dibacakan.

Baca Juga: Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021

"Kecuali kedua saksi ini tidak hadir dipersidangan karena alasan patut menurut hukum . Misalnya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat," paparnya.

Ia menyebu, kewajiban saksi hadir dipersidangan diatur pada pasal 224 KUHPidana, pasal 160 ayat (3), pasal 167 dan pasal 167 ayat (3) KUHAP.

"Ada dasar hukum yang mengatur hal itu," katanya.

Terpisah, Kepala Kajari Bantul, Suwandi menyatakan bahwa Aiptu Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi kasus sate beracun. Namun, apakah yang bersangkutan nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan tentu hal ini tergantung kepada para Jaksa.

"Jika jaksa telah yakin terhadap keterangan saksi pada BAP tersebut, maka keduanya tak perlu dilakukan pemanggilan," katanya.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Bantul Menurun, tapi Dua Kasus Ini Justru Meningkat

Jaksa nanti akan meyakinkan di sidang pengadilan perlu atau tidak mereka dihadirkan. Ia mengibaratkan 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau jaksa sudah punya keyakinan.

"Ada 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau sudah yakin. Kapasitas atau beban pembuktian itu dengan dua saksi dengan 10 saksi itu sama, kalau yakin dua saksi cukup ya sudah," tambahnya. 

Load More