SuaraJogja.id - Aksi vandalisme tak terpuji kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Tembok SDN Tukangan ditulisi coretan-coretan tak senonoh dengan mengatasnamakan mural.
Selain tulisan tak senonoh, tembok sekolah juga digambar alat kelamin. Bahkan diberi hestek #lombadibungkam. Hestek ini muncul pasca lomba mural yang diinisiasi gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu lalu. Dalam lomba yang digelar sepekan ini, mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.
"Kami sudah mentolerir ada corat-coret di lingkup pendidikan, tapi sekarang ini ini ada gambar yang tidak senonoh, kami prihatin," papar Kepala SDNi Tukangan, Sardi saat dikonfirmasi, Senin (30/08/2021).
Menurut Sardi, selama ini tembok di sepanjang sekolah dipakai untuk mural. Pihak sekolah pun tidak pernah mempermasalahkan karena mural yang dibuat merupakan karya seni.
Namun beberapa waktu terakhir bukan mural yang digambar di tembok sepanjang Jalan Suryopranoto namun coretan-coretan grafiti yang tidak jelas. Karenanya aparat melakukan pembersihan dengan mengecat tembok tersebut pada Rabu (25/08/2021) lalu.
Namun ternyata coretan kembali muncup pada Jumat (27/08/2021) malam atau Sabtu pagi (28/08/2021). Mengetahui hal ini, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pakualaman, Satpol PP dan juga Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Dari polsek sudah ditanggapi kemudian koordinasi dengan Pol PP menurut info akan dihapus hari ini," jelasnya.
Sardi berharap tindakan vandalisme tidak akan lagi terjadi. Apalagi sekolah tersebut harus mengikuti proses akreditasi Dinas Pendidikan.
"Kebetulan bersama momennya sekolah ini tanggal 2 [September] harus akreditasi kok ya ada-ada aja[ada aksi corat-coret] ini," tandasnya.
Baca Juga: 3400 Buruh DIY Di-PHK dan Dirumahkan Sejak PPKM Digelar Pada Juli, Pariwisata Paling Parah
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan aksi vandalisme di ruang publik melanggar Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karenanya merupakan pelanggaran dan harus dihapus. Kalau pun ruang publik dilukis mural harus ada ijin dari pihak terkait.
"Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Gustavo Tocantins Jadi Pahlawan, PSS Sleman Susah Payah Jaga Tren Kemenangan Beruntun
-
Pakar UGM Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis: Cacat Sejak Awal, Dirancang untuk Bancakan?
-
Trauma Keracunan, DIY Minta Kejelasan Program Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman Tembus 66,39 Persen
-
Open Bidding Sleman, Bupati Kerahkan 9 Akademisi, Tak Mau Salah Pilih Kepala Dinas