SuaraJogja.id - Aksi vandalisme tak terpuji kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Tembok SDN Tukangan ditulisi coretan-coretan tak senonoh dengan mengatasnamakan mural.
Selain tulisan tak senonoh, tembok sekolah juga digambar alat kelamin. Bahkan diberi hestek #lombadibungkam. Hestek ini muncul pasca lomba mural yang diinisiasi gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu lalu. Dalam lomba yang digelar sepekan ini, mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.
"Kami sudah mentolerir ada corat-coret di lingkup pendidikan, tapi sekarang ini ini ada gambar yang tidak senonoh, kami prihatin," papar Kepala SDNi Tukangan, Sardi saat dikonfirmasi, Senin (30/08/2021).
Menurut Sardi, selama ini tembok di sepanjang sekolah dipakai untuk mural. Pihak sekolah pun tidak pernah mempermasalahkan karena mural yang dibuat merupakan karya seni.
Namun beberapa waktu terakhir bukan mural yang digambar di tembok sepanjang Jalan Suryopranoto namun coretan-coretan grafiti yang tidak jelas. Karenanya aparat melakukan pembersihan dengan mengecat tembok tersebut pada Rabu (25/08/2021) lalu.
Namun ternyata coretan kembali muncup pada Jumat (27/08/2021) malam atau Sabtu pagi (28/08/2021). Mengetahui hal ini, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pakualaman, Satpol PP dan juga Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Dari polsek sudah ditanggapi kemudian koordinasi dengan Pol PP menurut info akan dihapus hari ini," jelasnya.
Sardi berharap tindakan vandalisme tidak akan lagi terjadi. Apalagi sekolah tersebut harus mengikuti proses akreditasi Dinas Pendidikan.
"Kebetulan bersama momennya sekolah ini tanggal 2 [September] harus akreditasi kok ya ada-ada aja[ada aksi corat-coret] ini," tandasnya.
Baca Juga: 3400 Buruh DIY Di-PHK dan Dirumahkan Sejak PPKM Digelar Pada Juli, Pariwisata Paling Parah
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan aksi vandalisme di ruang publik melanggar Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karenanya merupakan pelanggaran dan harus dihapus. Kalau pun ruang publik dilukis mural harus ada ijin dari pihak terkait.
"Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink