SuaraJogja.id - Aksi vandalisme tak terpuji kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Tembok SDN Tukangan ditulisi coretan-coretan tak senonoh dengan mengatasnamakan mural.
Selain tulisan tak senonoh, tembok sekolah juga digambar alat kelamin. Bahkan diberi hestek #lombadibungkam. Hestek ini muncul pasca lomba mural yang diinisiasi gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu lalu. Dalam lomba yang digelar sepekan ini, mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.
"Kami sudah mentolerir ada corat-coret di lingkup pendidikan, tapi sekarang ini ini ada gambar yang tidak senonoh, kami prihatin," papar Kepala SDNi Tukangan, Sardi saat dikonfirmasi, Senin (30/08/2021).
Menurut Sardi, selama ini tembok di sepanjang sekolah dipakai untuk mural. Pihak sekolah pun tidak pernah mempermasalahkan karena mural yang dibuat merupakan karya seni.
Namun beberapa waktu terakhir bukan mural yang digambar di tembok sepanjang Jalan Suryopranoto namun coretan-coretan grafiti yang tidak jelas. Karenanya aparat melakukan pembersihan dengan mengecat tembok tersebut pada Rabu (25/08/2021) lalu.
Namun ternyata coretan kembali muncup pada Jumat (27/08/2021) malam atau Sabtu pagi (28/08/2021). Mengetahui hal ini, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pakualaman, Satpol PP dan juga Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Dari polsek sudah ditanggapi kemudian koordinasi dengan Pol PP menurut info akan dihapus hari ini," jelasnya.
Sardi berharap tindakan vandalisme tidak akan lagi terjadi. Apalagi sekolah tersebut harus mengikuti proses akreditasi Dinas Pendidikan.
"Kebetulan bersama momennya sekolah ini tanggal 2 [September] harus akreditasi kok ya ada-ada aja[ada aksi corat-coret] ini," tandasnya.
Baca Juga: 3400 Buruh DIY Di-PHK dan Dirumahkan Sejak PPKM Digelar Pada Juli, Pariwisata Paling Parah
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan aksi vandalisme di ruang publik melanggar Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karenanya merupakan pelanggaran dan harus dihapus. Kalau pun ruang publik dilukis mural harus ada ijin dari pihak terkait.
"Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga