SuaraJogja.id - Aksi vandalisme tak terpuji kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Tembok SDN Tukangan ditulisi coretan-coretan tak senonoh dengan mengatasnamakan mural.
Selain tulisan tak senonoh, tembok sekolah juga digambar alat kelamin. Bahkan diberi hestek #lombadibungkam. Hestek ini muncul pasca lomba mural yang diinisiasi gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu lalu. Dalam lomba yang digelar sepekan ini, mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.
"Kami sudah mentolerir ada corat-coret di lingkup pendidikan, tapi sekarang ini ini ada gambar yang tidak senonoh, kami prihatin," papar Kepala SDNi Tukangan, Sardi saat dikonfirmasi, Senin (30/08/2021).
Menurut Sardi, selama ini tembok di sepanjang sekolah dipakai untuk mural. Pihak sekolah pun tidak pernah mempermasalahkan karena mural yang dibuat merupakan karya seni.
Namun beberapa waktu terakhir bukan mural yang digambar di tembok sepanjang Jalan Suryopranoto namun coretan-coretan grafiti yang tidak jelas. Karenanya aparat melakukan pembersihan dengan mengecat tembok tersebut pada Rabu (25/08/2021) lalu.
Namun ternyata coretan kembali muncup pada Jumat (27/08/2021) malam atau Sabtu pagi (28/08/2021). Mengetahui hal ini, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pakualaman, Satpol PP dan juga Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Dari polsek sudah ditanggapi kemudian koordinasi dengan Pol PP menurut info akan dihapus hari ini," jelasnya.
Sardi berharap tindakan vandalisme tidak akan lagi terjadi. Apalagi sekolah tersebut harus mengikuti proses akreditasi Dinas Pendidikan.
"Kebetulan bersama momennya sekolah ini tanggal 2 [September] harus akreditasi kok ya ada-ada aja[ada aksi corat-coret] ini," tandasnya.
Baca Juga: 3400 Buruh DIY Di-PHK dan Dirumahkan Sejak PPKM Digelar Pada Juli, Pariwisata Paling Parah
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan aksi vandalisme di ruang publik melanggar Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karenanya merupakan pelanggaran dan harus dihapus. Kalau pun ruang publik dilukis mural harus ada ijin dari pihak terkait.
"Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval