SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab PCR. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru saat proses rekrutmen CPNS.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Didik Warsito mengaku sampai dengan hari ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal syarat tersebut.
"Belum ada tindak lanjut lagi dari BKN terkait dengan aturan itu," ujar Didik kepada SuaraJogja.id, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: 55 Persen Warga Bantul Urung Divaksin, Pemkab Bantul Beberkan Kendalanya
Ia tak menampik bila aturan tersebut dirasa memberatkan peserta CPNS yang akan mengikuti SKD. Terlebih mengingat harga tes PCR yang dianggap masih relatif mahal walau sudah diturunkan.
"Memang banyak yang keberatan karena harga tes PCR masih mahal sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, peserta seleksi CPNS tahun 2021 di Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama juga dikeluhkan. Menurut dia, tidak semua peserta telah divaksin.
"Kan belum tentu peserta seleksi CPNS sudah divaksin. Jika ada yang tidak bisa divaksin harus bagaimana," katanya.
Ia mengatakan, lokasi tes SKD yang sejatinya akan digelar di Gedung Serbaguna Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Namun, belakangan terdapat perubahan lokasi tes.
Baca Juga: Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan
"Awalnya memang mau dilaksanakan di Gedung Serbaguna ISI tapi akan dipindah ke GOR Amongrogo," katanya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
BKN Rilis Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Catat Tanggal Selengkapnya
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai