SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab PCR. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru saat proses rekrutmen CPNS.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Didik Warsito mengaku sampai dengan hari ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal syarat tersebut.
"Belum ada tindak lanjut lagi dari BKN terkait dengan aturan itu," ujar Didik kepada SuaraJogja.id, Senin (30/8/2021).
Ia tak menampik bila aturan tersebut dirasa memberatkan peserta CPNS yang akan mengikuti SKD. Terlebih mengingat harga tes PCR yang dianggap masih relatif mahal walau sudah diturunkan.
"Memang banyak yang keberatan karena harga tes PCR masih mahal sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, peserta seleksi CPNS tahun 2021 di Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama juga dikeluhkan. Menurut dia, tidak semua peserta telah divaksin.
"Kan belum tentu peserta seleksi CPNS sudah divaksin. Jika ada yang tidak bisa divaksin harus bagaimana," katanya.
Ia mengatakan, lokasi tes SKD yang sejatinya akan digelar di Gedung Serbaguna Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Namun, belakangan terdapat perubahan lokasi tes.
Baca Juga: 55 Persen Warga Bantul Urung Divaksin, Pemkab Bantul Beberkan Kendalanya
"Awalnya memang mau dilaksanakan di Gedung Serbaguna ISI tapi akan dipindah ke GOR Amongrogo," katanya.
Pemindahan lokasi tes tersebut berimbas pada kuota peserta yang akan mengikuti SKD. Dengan dipindahnya ke GOR Amongrogo maka kuota peserta per harinya.
"Di GOR Amongrogo tempatnya lebih luas sehingga bisa menampung banyak peserta," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, menggunakan double masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal, dan khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan