SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab PCR. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru saat proses rekrutmen CPNS.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Didik Warsito mengaku sampai dengan hari ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal syarat tersebut.
"Belum ada tindak lanjut lagi dari BKN terkait dengan aturan itu," ujar Didik kepada SuaraJogja.id, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: 55 Persen Warga Bantul Urung Divaksin, Pemkab Bantul Beberkan Kendalanya
Ia tak menampik bila aturan tersebut dirasa memberatkan peserta CPNS yang akan mengikuti SKD. Terlebih mengingat harga tes PCR yang dianggap masih relatif mahal walau sudah diturunkan.
"Memang banyak yang keberatan karena harga tes PCR masih mahal sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, peserta seleksi CPNS tahun 2021 di Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama juga dikeluhkan. Menurut dia, tidak semua peserta telah divaksin.
"Kan belum tentu peserta seleksi CPNS sudah divaksin. Jika ada yang tidak bisa divaksin harus bagaimana," katanya.
Ia mengatakan, lokasi tes SKD yang sejatinya akan digelar di Gedung Serbaguna Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Namun, belakangan terdapat perubahan lokasi tes.
Baca Juga: Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan
"Awalnya memang mau dilaksanakan di Gedung Serbaguna ISI tapi akan dipindah ke GOR Amongrogo," katanya.
Pemindahan lokasi tes tersebut berimbas pada kuota peserta yang akan mengikuti SKD. Dengan dipindahnya ke GOR Amongrogo maka kuota peserta per harinya.
"Di GOR Amongrogo tempatnya lebih luas sehingga bisa menampung banyak peserta," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, menggunakan double masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal, dan khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia