SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab PCR. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru saat proses rekrutmen CPNS.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Didik Warsito mengaku sampai dengan hari ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal syarat tersebut.
"Belum ada tindak lanjut lagi dari BKN terkait dengan aturan itu," ujar Didik kepada SuaraJogja.id, Senin (30/8/2021).
Ia tak menampik bila aturan tersebut dirasa memberatkan peserta CPNS yang akan mengikuti SKD. Terlebih mengingat harga tes PCR yang dianggap masih relatif mahal walau sudah diturunkan.
"Memang banyak yang keberatan karena harga tes PCR masih mahal sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, peserta seleksi CPNS tahun 2021 di Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama juga dikeluhkan. Menurut dia, tidak semua peserta telah divaksin.
"Kan belum tentu peserta seleksi CPNS sudah divaksin. Jika ada yang tidak bisa divaksin harus bagaimana," katanya.
Ia mengatakan, lokasi tes SKD yang sejatinya akan digelar di Gedung Serbaguna Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Namun, belakangan terdapat perubahan lokasi tes.
Baca Juga: 55 Persen Warga Bantul Urung Divaksin, Pemkab Bantul Beberkan Kendalanya
"Awalnya memang mau dilaksanakan di Gedung Serbaguna ISI tapi akan dipindah ke GOR Amongrogo," katanya.
Pemindahan lokasi tes tersebut berimbas pada kuota peserta yang akan mengikuti SKD. Dengan dipindahnya ke GOR Amongrogo maka kuota peserta per harinya.
"Di GOR Amongrogo tempatnya lebih luas sehingga bisa menampung banyak peserta," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, menggunakan double masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal, dan khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian