[IKUSTRASI] Pencetakan kartu vaksin kini menjadi angin segar bagi bisnis percetakan setelah alami pasang surut ekonomi akibat pandemi COVID-19, Rabu (11/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (30/8/2021).
Perlu diketahui bahwa PeduliLindungi merupakan platform atau aplikasi yang sebelumnya dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN.
Berita Terkait
-
Ini Arti Warna Status Vaksinasi di dalam Platform PeduliLindungi
-
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
-
Naik KRL Kini Tak Perlu STRP Cukup Bawa Kartu Vaksin
-
Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya
-
Syarat STRP dan Surat Tugas Resmi Dihapus, Masyarakat Wajib Gunakan PeduliLindungi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun