SuaraJogja.id - Perpanjangan masih terus dilakukan pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Terakhir, PPKM diperpanjang pada 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui syarat perjalanan saat PPKM level 4 hingga level 2 terbaru.
Selama PPKM diperpanjang, masih diberlakukan pula syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor hingga mobil, maupun transportasi umum, seperti pesawat, kapal laut, kereta api, hingga bus.
Ketentuan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan jauh, seperti yang menggunakan pesawat udara, mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Selain itu, pengguna kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, juga transportasi umum, seperti kereta api, bus, serta kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang maksimal diambil pada H-1 keberangkatan.
Berikut ini syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang dari level 4 hingga level 2 pada 7–13 September 2021, yang berlaku di wilayah Jawa-Bali, sesuai Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Syarat Perjalanan PPKM Level 4
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Wajib menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Syarat Perjalanan PPKM Level 3
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
- Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat Perjalanan PPKM Level 2
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Itulah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali dari tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021.
Begitulah syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang, mulai dari Level 4 hingga 2. Jangan sampai terlewatkan seluruh poinnya.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru!
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru!
-
Kukar Tetap PPKM Level 4, Bupati: Dilihat Dari 3 Indikator Penentu yang Berkaitan
-
Perpanjangan PPKM Level 4 di Balikpapan, Berikut Ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar
-
Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya
-
PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta