Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 September 2021 | 16:00 WIB
Tangkapan layar aksi pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Ikhlas, Kalurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja terekam CCTV. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Umbulharjo)

"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.

Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.

Load More