SuaraJogja.id - Komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi berhasil menggasak nyaris 100 ekor kambing di berbagai wilayah Gunungkidul. Polisi berhasil menggulung komplotan ini, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, jajaran anggota Unit Buser Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus alap-alap puluhan kambing tersebut. Mereka menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di Gunungkidul.
"Keempat pelaku tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda,"ujar dia, Kamis (9/9/2021) kepada awak media di Mapolres Gunungkidul.
Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya adalah SGY (34) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong dan TW (59) warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut digulung berdasarkan 6 laporan pencurian hewan ternak kambing. Sebanyak 6 pencurian tersebut terjadi di Kapanewon Playen, Kapanewon Ponjong, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Paliyan dan Kapanewon Semanu.
"Aksi pencurian itu berlangsung 5 bulan, sejak April hingga Agustus 2021 lalu," paparnya.
Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian di 82 tempat yang berbeda. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya ada di wilayah Karangmojo 25 TKP, Ponjong 4 TKP, Playen 10 TKP, Wonosari 18 TKP, Semanu 19 TKP dan Paliyan 6 TKP.
Puluhan kambing hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar hewan yang ada di Gunungkidul dan di Prambanan dalam keadaan utuh. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Tiga diantara pelaku adalah eksukutor masing-masing SGY, AZ dan AW. Sementara TW berperan sebagai penadah,"imbuhnya.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya 3 unit sepeda motor, karung, tali tambang dan lainnya. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindai Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal