SuaraJogja.id - Komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi berhasil menggasak nyaris 100 ekor kambing di berbagai wilayah Gunungkidul. Polisi berhasil menggulung komplotan ini, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, jajaran anggota Unit Buser Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus alap-alap puluhan kambing tersebut. Mereka menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di Gunungkidul.
"Keempat pelaku tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda,"ujar dia, Kamis (9/9/2021) kepada awak media di Mapolres Gunungkidul.
Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya adalah SGY (34) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong dan TW (59) warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut digulung berdasarkan 6 laporan pencurian hewan ternak kambing. Sebanyak 6 pencurian tersebut terjadi di Kapanewon Playen, Kapanewon Ponjong, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Paliyan dan Kapanewon Semanu.
"Aksi pencurian itu berlangsung 5 bulan, sejak April hingga Agustus 2021 lalu," paparnya.
Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian di 82 tempat yang berbeda. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya ada di wilayah Karangmojo 25 TKP, Ponjong 4 TKP, Playen 10 TKP, Wonosari 18 TKP, Semanu 19 TKP dan Paliyan 6 TKP.
Puluhan kambing hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar hewan yang ada di Gunungkidul dan di Prambanan dalam keadaan utuh. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Tiga diantara pelaku adalah eksukutor masing-masing SGY, AZ dan AW. Sementara TW berperan sebagai penadah,"imbuhnya.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya 3 unit sepeda motor, karung, tali tambang dan lainnya. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindai Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan