SuaraJogja.id - Komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi berhasil menggasak nyaris 100 ekor kambing di berbagai wilayah Gunungkidul. Polisi berhasil menggulung komplotan ini, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, jajaran anggota Unit Buser Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus alap-alap puluhan kambing tersebut. Mereka menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di Gunungkidul.
"Keempat pelaku tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda,"ujar dia, Kamis (9/9/2021) kepada awak media di Mapolres Gunungkidul.
Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya adalah SGY (34) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong dan TW (59) warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut digulung berdasarkan 6 laporan pencurian hewan ternak kambing. Sebanyak 6 pencurian tersebut terjadi di Kapanewon Playen, Kapanewon Ponjong, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Paliyan dan Kapanewon Semanu.
"Aksi pencurian itu berlangsung 5 bulan, sejak April hingga Agustus 2021 lalu," paparnya.
Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian di 82 tempat yang berbeda. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya ada di wilayah Karangmojo 25 TKP, Ponjong 4 TKP, Playen 10 TKP, Wonosari 18 TKP, Semanu 19 TKP dan Paliyan 6 TKP.
Puluhan kambing hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar hewan yang ada di Gunungkidul dan di Prambanan dalam keadaan utuh. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Tiga diantara pelaku adalah eksukutor masing-masing SGY, AZ dan AW. Sementara TW berperan sebagai penadah,"imbuhnya.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya 3 unit sepeda motor, karung, tali tambang dan lainnya. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindai Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang