SuaraJogja.id - Komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi berhasil menggasak nyaris 100 ekor kambing di berbagai wilayah Gunungkidul. Polisi berhasil menggulung komplotan ini, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, jajaran anggota Unit Buser Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus alap-alap puluhan kambing tersebut. Mereka menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di Gunungkidul.
"Keempat pelaku tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda,"ujar dia, Kamis (9/9/2021) kepada awak media di Mapolres Gunungkidul.
Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya adalah SGY (34) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong dan TW (59) warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut digulung berdasarkan 6 laporan pencurian hewan ternak kambing. Sebanyak 6 pencurian tersebut terjadi di Kapanewon Playen, Kapanewon Ponjong, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Paliyan dan Kapanewon Semanu.
"Aksi pencurian itu berlangsung 5 bulan, sejak April hingga Agustus 2021 lalu," paparnya.
Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian di 82 tempat yang berbeda. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya ada di wilayah Karangmojo 25 TKP, Ponjong 4 TKP, Playen 10 TKP, Wonosari 18 TKP, Semanu 19 TKP dan Paliyan 6 TKP.
Puluhan kambing hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar hewan yang ada di Gunungkidul dan di Prambanan dalam keadaan utuh. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Tiga diantara pelaku adalah eksukutor masing-masing SGY, AZ dan AW. Sementara TW berperan sebagai penadah,"imbuhnya.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya 3 unit sepeda motor, karung, tali tambang dan lainnya. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindai Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat