SuaraJogja.id - Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan bahwa pelaku pencurian kotak infaq berinisial MF (27) di masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja telah beraksi dua kali. Pelaku sudah menguasai kondisi serta situasi masjid setempat.
"Dari interogasi polisi, pelaku melakukan (pencurian) di satu masjid yang sama tapi dilakukan dua kali dengan waktu berbeda. Pertama bulan Juli lalu dan terakhir Agustus," ujar Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya menduga jika MF cukup menguasai situasi masjid. Pukul 13.30 wib, merupakan waktu yang cukup sepi.
"Pelaku memang terlihat merusak gembok kotak infaq. Dilakukan juga cukup cepat hingga bisa membuka kotak itu," terang dia.
Selama dua kali melancarkan aksinya, MF mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta dari kotak infaq masjid. Jumlah itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa indekos.
"Pengakuannya karena tidak punya uang dan kerja serabutan, akhirnya mencuri. Uangnya sudah dia habiskan dan tidak ada yang tersisa," kata dia.
Takmir Masjid Al Ikhlas, Subandi (67) menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV MF sudah sekitar 3 kali ke masjid. Dirinya cukup lihai saat mengambil uang di kotak amal.
"Pelaku juga pintar, jadi kotak infaq ada di teras depan dekat akses jalan. Nah ketika ada orang lewat, dia sujud agar dilihat sedang solat, nyatanya hanya untuk mengelabui saja," terang Subandi.
Subandi masih menyangsikan jumlah uang infaq yang dicuri MF sebesar Rp6,5 juta. Pasalnya kotak infak tersebut sudah 2 tahun tidak dibuka. Sehingga asumsinya ada sekitar Rp50 juta yang terkumpul.
"Kira-kira kalo buka setahun itu Rp27 juta. Sebelumnya Rp22 juta. Ya dua tahun itu tuntutannya 50 juta sekitaran itu. Itu kotak utama ya, ada juga kotak yang lebih kecil. Itu juga hilang isinya. Saya hitung kemarin tersisa Rp5,1 juta," terang Subandi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi sebuah pencurian kotak infak di Masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (25/8/2021). Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Pelaku MF telah diamankan polisi pada Minggu (29/8/2021) pukul 16.50 wib.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuras Kotak Infaq Masjid Senilai Rp3,3 Juta, Warga Semin Babak Belur Dihajar Massa
-
Ketahuan Warga, Pencuri Kotak Infaq Kabur Tinggalkan Sepeda Motor di Lokasi Kejadian
-
Bocah di Gunungkidul Nekat Bobol 5 Kotak Infaq Masjid, Uangnya Dipakai untuk Jajan
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul