SuaraJogja.id - Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan bahwa pelaku pencurian kotak infaq berinisial MF (27) di masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja telah beraksi dua kali. Pelaku sudah menguasai kondisi serta situasi masjid setempat.
"Dari interogasi polisi, pelaku melakukan (pencurian) di satu masjid yang sama tapi dilakukan dua kali dengan waktu berbeda. Pertama bulan Juli lalu dan terakhir Agustus," ujar Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya menduga jika MF cukup menguasai situasi masjid. Pukul 13.30 wib, merupakan waktu yang cukup sepi.
"Pelaku memang terlihat merusak gembok kotak infaq. Dilakukan juga cukup cepat hingga bisa membuka kotak itu," terang dia.
Selama dua kali melancarkan aksinya, MF mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta dari kotak infaq masjid. Jumlah itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa indekos.
"Pengakuannya karena tidak punya uang dan kerja serabutan, akhirnya mencuri. Uangnya sudah dia habiskan dan tidak ada yang tersisa," kata dia.
Takmir Masjid Al Ikhlas, Subandi (67) menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV MF sudah sekitar 3 kali ke masjid. Dirinya cukup lihai saat mengambil uang di kotak amal.
"Pelaku juga pintar, jadi kotak infaq ada di teras depan dekat akses jalan. Nah ketika ada orang lewat, dia sujud agar dilihat sedang solat, nyatanya hanya untuk mengelabui saja," terang Subandi.
Subandi masih menyangsikan jumlah uang infaq yang dicuri MF sebesar Rp6,5 juta. Pasalnya kotak infak tersebut sudah 2 tahun tidak dibuka. Sehingga asumsinya ada sekitar Rp50 juta yang terkumpul.
"Kira-kira kalo buka setahun itu Rp27 juta. Sebelumnya Rp22 juta. Ya dua tahun itu tuntutannya 50 juta sekitaran itu. Itu kotak utama ya, ada juga kotak yang lebih kecil. Itu juga hilang isinya. Saya hitung kemarin tersisa Rp5,1 juta," terang Subandi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi sebuah pencurian kotak infak di Masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (25/8/2021). Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Pelaku MF telah diamankan polisi pada Minggu (29/8/2021) pukul 16.50 wib.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuras Kotak Infaq Masjid Senilai Rp3,3 Juta, Warga Semin Babak Belur Dihajar Massa
-
Ketahuan Warga, Pencuri Kotak Infaq Kabur Tinggalkan Sepeda Motor di Lokasi Kejadian
-
Bocah di Gunungkidul Nekat Bobol 5 Kotak Infaq Masjid, Uangnya Dipakai untuk Jajan
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga