SuaraJogja.id - Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan bahwa pelaku pencurian kotak infaq berinisial MF (27) di masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja telah beraksi dua kali. Pelaku sudah menguasai kondisi serta situasi masjid setempat.
"Dari interogasi polisi, pelaku melakukan (pencurian) di satu masjid yang sama tapi dilakukan dua kali dengan waktu berbeda. Pertama bulan Juli lalu dan terakhir Agustus," ujar Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya menduga jika MF cukup menguasai situasi masjid. Pukul 13.30 wib, merupakan waktu yang cukup sepi.
"Pelaku memang terlihat merusak gembok kotak infaq. Dilakukan juga cukup cepat hingga bisa membuka kotak itu," terang dia.
Selama dua kali melancarkan aksinya, MF mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta dari kotak infaq masjid. Jumlah itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa indekos.
"Pengakuannya karena tidak punya uang dan kerja serabutan, akhirnya mencuri. Uangnya sudah dia habiskan dan tidak ada yang tersisa," kata dia.
Takmir Masjid Al Ikhlas, Subandi (67) menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV MF sudah sekitar 3 kali ke masjid. Dirinya cukup lihai saat mengambil uang di kotak amal.
"Pelaku juga pintar, jadi kotak infaq ada di teras depan dekat akses jalan. Nah ketika ada orang lewat, dia sujud agar dilihat sedang solat, nyatanya hanya untuk mengelabui saja," terang Subandi.
Subandi masih menyangsikan jumlah uang infaq yang dicuri MF sebesar Rp6,5 juta. Pasalnya kotak infak tersebut sudah 2 tahun tidak dibuka. Sehingga asumsinya ada sekitar Rp50 juta yang terkumpul.
"Kira-kira kalo buka setahun itu Rp27 juta. Sebelumnya Rp22 juta. Ya dua tahun itu tuntutannya 50 juta sekitaran itu. Itu kotak utama ya, ada juga kotak yang lebih kecil. Itu juga hilang isinya. Saya hitung kemarin tersisa Rp5,1 juta," terang Subandi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi sebuah pencurian kotak infak di Masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (25/8/2021). Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Pelaku MF telah diamankan polisi pada Minggu (29/8/2021) pukul 16.50 wib.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuras Kotak Infaq Masjid Senilai Rp3,3 Juta, Warga Semin Babak Belur Dihajar Massa
-
Ketahuan Warga, Pencuri Kotak Infaq Kabur Tinggalkan Sepeda Motor di Lokasi Kejadian
-
Bocah di Gunungkidul Nekat Bobol 5 Kotak Infaq Masjid, Uangnya Dipakai untuk Jajan
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT