SuaraJogja.id - Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan bahwa pelaku pencurian kotak infaq berinisial MF (27) di masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja telah beraksi dua kali. Pelaku sudah menguasai kondisi serta situasi masjid setempat.
"Dari interogasi polisi, pelaku melakukan (pencurian) di satu masjid yang sama tapi dilakukan dua kali dengan waktu berbeda. Pertama bulan Juli lalu dan terakhir Agustus," ujar Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya menduga jika MF cukup menguasai situasi masjid. Pukul 13.30 wib, merupakan waktu yang cukup sepi.
"Pelaku memang terlihat merusak gembok kotak infaq. Dilakukan juga cukup cepat hingga bisa membuka kotak itu," terang dia.
Selama dua kali melancarkan aksinya, MF mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta dari kotak infaq masjid. Jumlah itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa indekos.
"Pengakuannya karena tidak punya uang dan kerja serabutan, akhirnya mencuri. Uangnya sudah dia habiskan dan tidak ada yang tersisa," kata dia.
Takmir Masjid Al Ikhlas, Subandi (67) menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV MF sudah sekitar 3 kali ke masjid. Dirinya cukup lihai saat mengambil uang di kotak amal.
"Pelaku juga pintar, jadi kotak infaq ada di teras depan dekat akses jalan. Nah ketika ada orang lewat, dia sujud agar dilihat sedang solat, nyatanya hanya untuk mengelabui saja," terang Subandi.
Subandi masih menyangsikan jumlah uang infaq yang dicuri MF sebesar Rp6,5 juta. Pasalnya kotak infak tersebut sudah 2 tahun tidak dibuka. Sehingga asumsinya ada sekitar Rp50 juta yang terkumpul.
"Kira-kira kalo buka setahun itu Rp27 juta. Sebelumnya Rp22 juta. Ya dua tahun itu tuntutannya 50 juta sekitaran itu. Itu kotak utama ya, ada juga kotak yang lebih kecil. Itu juga hilang isinya. Saya hitung kemarin tersisa Rp5,1 juta," terang Subandi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi sebuah pencurian kotak infak di Masjid Al Ikhlas RT 12/RW 4 Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (25/8/2021). Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Pelaku MF telah diamankan polisi pada Minggu (29/8/2021) pukul 16.50 wib.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuras Kotak Infaq Masjid Senilai Rp3,3 Juta, Warga Semin Babak Belur Dihajar Massa
-
Ketahuan Warga, Pencuri Kotak Infaq Kabur Tinggalkan Sepeda Motor di Lokasi Kejadian
-
Bocah di Gunungkidul Nekat Bobol 5 Kotak Infaq Masjid, Uangnya Dipakai untuk Jajan
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup