SuaraJogja.id - PMI Kota Jogja terpaksa melayangkan gugatan terhadap Ketua PMI DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo ke Pengadilan Negeri (PN). Hal itu menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurusan PMI Kota Jogja Periode 2021-2026.
Kuasa Hukum PMI Kota Jogja, Siswoto mengatakan bahwa tidak adanya SK tersebut, aktivitas kemanusiaan yang biasa dilakukan PMI Kota Jogja terhambat. Bahkan PMI tidak banyak menggelar kegiatan rutin selama 5 bulan terakhir.
"Imbasnya PMI tidak bisa menggelar serangkaian aktivitas kemanusiaan. Misal penyemprotan rutin, jadi terhambat. Kegiatan donor darah keliling juga tidak bisa dilakukan secara teratur," ujar Siswoto ditemui wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, Kotagede, Sabtu (11/9/2021).
PMI Kota Jogja mempertanyakan lambatnya PMI DIY untuk mengesahkan pengurus dan Ketua Terpilih masa bakti 2021-2026. Pasalnya pemilihan telah dilakukan sejak Maret 2021 lalu namun SK pengesahan tak kunjung terbit.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
"Jika kita memaksakan bergerak tanpa turunnya SK pengesahan itu, PMI juga was-was. Bahkan bisa menjadi masalah karena belum ada kepastian Kepengurusan," terang dia.
Siswoto membeberkan jika pemilihan ketua baru PMI Yogyakarta telah dilaksanakan secara aklamasi. Heroe Poerwadi terpilih menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.
"Mengingat 4 April 2021 adalah berakhirnya kepengurusan, PMI Kota Jogja menyelenggarakan Musykot tertanggal 30 Maret 2021 di SMA Negeri 11 Jogja. Kegiatan itu juga sudah sesuai AD/ART PMI," jelas Siswoto.
Seluruh pihak baik PMI Kecamatan dan juga PMI DIY yang diwakilkan oleh sekretarisnya, Arif Noor Hartanto hadir dalam musyawarah tersebut.
"Lalu dibentuk tim formatur untuk pemilihan kepengurusan yang baru. Semua PMI kecamatan sudah menyetujui dan tidak keberatan," kata dia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London
Pada 4 April, Heroe Poerwadi selaku Ketua PMI terpilih melayangkan surat nomor 170/02/.05.01/ORG/IV-2021 kepada PMI DIY. Hal itu untuk memohonkan segera diterbitkannya SK Kepengurusan yang baru periode 2021-2026.
"Selama lima bulan ini kami terus meminta surat tersebut. Baik secara resmi maupun komunikasi. Namun PMI DIY tak kunjung memberi tanggapan sampai 5 bulan ini," ujar Siswoto.
Bukannya segera mengeluarkan SK pengesahan, PMI Kota Jogja malah dikejutkan dengan rencana Musyawarah Daerah (Musyda) PMI DIY pada 25 September 2021 mendatang Salah satu kegiatan itu adalah memilih ketua baru masa jabatan 5 tahun ke depan.
"Artinya potensi kehilangan suara di PMI Kota bisa terjadi. Maka dari itu PMI Kota melayangkan gugatan kepada Ketua PMI DIY karena status pengurus belum jelas dan sebentar lagi akan dilakukan Musyda. Ini jelas merugikan kami," terang dia.
GBPH Prabukusumo menjadi tergugat. Sidang pertama sudah digelar pada 2 September 2021 lalu, tanpa dihadiri Gusti Prabu.
Kuasa Hukum lainnya, Sri Hendarto Kunto menjelaskan rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (16/9/2021). Karena masih melengkapi berkas, kuasa hukum mencabut terlebih dahulu untuk lanjutan sidangnya.
"Kami akan melengkapi kembali. Intinya dari sidang sebelumnya kami meminta agar Ketua PMI mengeluarkan SK dan menunda Musyda yang tinggal 2 pekan digelar. Sebab belum ada kejelasan status pengurus PMI Kota Jogja," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PMI DIY, Gusti Prabukusumo tak mau berbicara banyak mengapa dirinya tak segera mengeluarkan SK tersebut.
"Itu masalah internal, saya tidak akan menyebarkan. SK belum turun dulu itu kan sudah kami jelaskan, jadi semua lewat pengacara saya saja," ujar Gusti Prabu dihubungi melalui sambungan telepon.
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
-
Ustaz Solmed Pemilik Rokok SIN Digugat, Benar Terancam Denda Rp1 Triliun?
-
Bersama Menteri P2MI, Gus Ipul Bahas Rehabilitasi dan Pemberdayaan PMI Bermasalah
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony