SuaraJogja.id - Setelah seseorang meninggalkan agama Islam alias murtad, ada juga yang masuk Islam lagi. Lantas bagaimana hukum murtad dan kembali masuk Islam ini menurut para ulama?
Tak ada seorang pun yang bisa memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu karena agama merupakan hak masing-masing individu. Namun, dalam ajaran agama Islam, ada konsekuensi bagi mereka yang telah meninggalkannya alias murtad.
Dalam Islam, murtad dianggap sebagai suatu dosa besar. Perbuatan keluar dari agama Islam ini disebut Riddah.
Sementara itu, murtad artinya orang yang keluar dari agama Islam. Bagaimana hukum murtad menurut Islam akan dijelaskan berdasarkan beberapa versi.
Baca Juga: Larissa Chou Dikabarkan Pindah Agama: Itu Tidak Benar, Insya Allah Istiqomah
Dilansir NU Online, orang yang memeluk agama Islam harus menyadari konsekuensi untuk tidak keluar dari Islam. Sebab, jika melakukannya berarti ia telah melakukan dosa besar.
Dalam Islam, secara hukmi murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).
Lantas bagaimana hukum murtad lalu masuk Islam lagi? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i
Baca Juga: Hukum Murtad Lalu Masuk Islam Lagi Menurut Imam Syafi'i, Hanafi dan Maliki
Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang murtad kemudian ingin masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.
"Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69)
Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Hanafi dan Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat orang yang masuk Islam setelah murtad maka ia tidak wajib mengqadha salat dan zakatnya.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:
“Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).
Bila ada orang murtad lalu ingin memeluk Islam lagi maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.
Begitulah penjelasan tentang hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.
Kontributor: Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Benarkah Berpikir Murtad Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz
-
Nita Gunawan Murtad Usai Bermimpi 3 Hari Berturut-turut, Akhirnya Kabur dari Rumah
-
Sedih, Video Mamah Dedeh Peluk Wanita yang Suaminya Main Serong dengan Ipar
-
Pinkan Mambo Tuai Cibiran Karena Sering Gonta-ganti Agama, Menurut Hukum Islam Bolehkah Begitu?
-
Hukum Mendengar dan Menyanyikan Lagu Rohani Kristen seperti Cakra Khan, Apakah Mengakibatkan Murtad?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja