Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 20:42 WIB
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

SuaraJogja.id - Kaum rentan di Kabupaten Sleman, dalam hal ini transgender, mulai mendaftarkan diri mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman untuk memiliki dokumen kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut mereka lakukan agar bisa menerima suntikan vaksinasi Covid-19. Diketahui, NIK menjadi syarat mutlak bagi warna negara Indonesia (WNI) yang ingin mengikuti imunisasi Covid-19.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Raden Rara Endang Mulatsih menjelaskan, saat ini sudah ada sejumlah pengajuan penerbitan NIK dan KTP dari transgender.

"Njih, sudah ada," kata dia, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pengawasan Distribusi Vaksin COVID-19, Komisi IX Kunker ke Lampung

Ia menyatakan, pada prinsipnya Disdukcapil tidak mendiskriminasi siapa pun yang mengajukan penerbitan dokumen kependudukan.

"Artinya, selama mereka WNI, mereka berhak mendapatkan identitas penduduk," ujar Endang, kepada wartawan.

Saat mengajukan permohonan, para transgender diminta untuk mengikuti mekanisme dan teknis yang berlaku.

Tercatat, dalam data Bagian Tata Pemerintahan Setda Sleman, ada delapan orang transgender yang membutuhkan pengajuan dokumen kependudukan ke Disdukcapil Sleman.

"Untuk transgender itu, yang mayoritas ada di Sleman itu pendatang. Yang mungkin latar belakang ada permasalahan terutama dengan keluarga. Ketika kemudian tinggal di Sleman rerata tidak mengurus kepindahannya," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi

Endang menerangkan, sebenarnya tidak menjadi masalah ketika para transgender yang datang ke Sleman kemudian menjalankan prosedur pindah ke Sleman.

Load More