Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 September 2021 | 17:23 WIB
Pelaku pembunuhan Nurhadi Wijaya (25) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021) sore. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Korban langsung mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya," terang dia.

Kemudian korban mengambil ember bekas yang terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Tidak puas melempar dengan ember besi, korban kembali ke kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu.

"Kayu itu dipakai untuk memukul kaki pelaku sampai dia berteriak, "Ojo Pak, ojo Pak. Namun korban tetap memukulnya," katanya.

Akhirnya terjadi aksi saling pukul di rumah tersebut. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria Paruh Baya di Sewon, Diduga Pelaku Dalami Suatu Ilmu

"Kami masih mendalami keterangan pelaku dari mana ia mendapat gagang cangkul itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.

Load More