Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 September 2021 | 17:23 WIB
Pelaku pembunuhan Nurhadi Wijaya (25) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021) sore. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.

Load More