Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 September 2021 | 17:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi (tengah) memegang gagang cangkul yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Nurhadi Wijaya (25) warga Padukuhan Peleman RT 05, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, dia baru saja membunuh Brattomo Sutarman (59) asal Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja di rumah kontrakan milik pelaku pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menyampaikan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk bermain.

"Saat itu korban sedang menonton TV dan di sampingnya ada sepiring nasi. Lalu tiba-tiba pikiran pelaku blank, dia mengambil nasi yang ada di dekat korban dan dibalurkan ke seluruh tubuhnya," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).

Tidak berhenti di situ, pelaku pun mengambil nasi lagi dan dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Sontak hal itu membuat korban marah kepada pelaku.

Baca Juga: Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi

"Korban langsung mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya," terang dia.

Kemudian korban mengambil ember bekas yang terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Tidak puas melempar dengan ember besi, korban kembali ke kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu.

"Kayu itu dipakai untuk memukul kaki pelaku sampai dia berteriak ojo pak ojo pak namun korban tetap memukulnya," katanya.

Akhirnya terjadi aksi saling pukul di rumah tersebut. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku dari mana ia mendapat gagang cangkul itu," ujarnya.

Baca Juga: Akhir Pelarian 7 Tahun Pelaku Pembunuhan di Sulawesi Utara

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah gagang cangkul berukuran 76 sentimeter, satu buah kaos kerah warna biru, dan satu buah celana pendek warna biru.

Ia menambahkan bahwa pelaku diketahui ternyata sedang mendalami sebuah ilmu. Kendati demikian, polisi masih harus mendalami keterangan pelaku.

"Belum jelas ilmu apa yang sedang dia dalami," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pelaku diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Itu diperkuat kesaksian dari tetangga sekitar pelaku tinggal.

Load More