SuaraJogja.id - Bantul mulai menerapkan aturan ganjil genap terhadap kendaraan yang masuk ke destinasi wisata Hutan Pinussari Mangunan. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini sampai Minggu (19/9/2021).
Untuk Jumat (17/9/2021), aturan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil untuk berkunjung mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Pada Sabtu (18/9/2021) diberlakukan kendaraan dengan pelat nomor genap mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Untuk Minggu (19/9/2021) diberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil mulai 08.00-18.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta menjelaskan, penerapan aturan tersebut untuk mengurangi arus lalu lintas di tempat wisata. Sebab, saat ini masih dalam suasana PPKM level 3.
"Salah satu langkah untuk mengurangi lalu lintas di jalan. Sehingga diputuskan wisatawan akan berangkat pada hari apa sesuai pelat nomor kendaraannya," kata dia, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Gage Tempat Wisata Tak Ada Tilang, Kendaraan Boleh Turunkan Penumpang di Pintu Masuk
Agar tidak ada wisatawan yang kecele karena tidak mengetahui peraturan itu, maka bagian Kominfo yang akan melakukan sosialisasi.
"Yang akan melakukan sosialisasi terkait hal itu adalah Kominfo," terangnya.
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo menyampaikan, selama pelaksanaan pengaturan ganjil genap di Hutan Pinussari Mangunan, akan diterjunkan personel Satpol PP. Personel Satpol PP bertugas untuk menegakkan hukum dan mengawasi protokol kesehatan.
"Untuk memantau apakah wisatawan yang datang disiplin soal prokes. Petugas Satpol PP dan Dishub sudah kami tempatkan di Mangunan hari ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Noto Wono Mangunan, Purwo Harsono beranggapan jika kebijakan tersebut bisa mengurangi jumlah wisatawan yang datang. Lebih-lebih, penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih menemui kendala sehingga banyak wisatawan yang kapok.
Baca Juga: Aturan Masuk Hutan Pinus Mangunan Ketat, Pengelola Khawatir Soal Ini
"Kapasitas 1.900 itu dalam sehari masih tercapai 100 wisatawan. Itu saja lebih dari 100 wisatawan yang balik kanan, apalagi ada kebijakan ini otomatis mengurangi jumlah pengunjung," paparnya.
Berita Terkait
-
12 Tempat Wisata di Jogja yang Bikin Libur Lebaran Berkesan Termasuk Harga Tiketnya
-
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
-
Festival Kewirausahaan Astra 2023 di Hutan Pinus Mangunan, Hadirkan Penerima SATU Indonesia Awards
-
Awas Kena Tilang! Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap Di Jalanan Jakarta
-
Catat! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 25 April Mendatang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan