Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 September 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual

SuaraJogja.id - SND (41) warga Tempel, Kabupaten Sleman tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun. Ia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu akibat dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

"Ya itu kejadiannya (memperkosa kedua anak kandung) karena ngga pernah bahagia sama istri," kata tersangka SND saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).

Bahkan tersangka SND menuduh istrinya itu sempat berselingkuh. Sehingga hal itu membuatnya juga meragukan bahwa kedua anaknya itu adalah anak kandungnya.

"Istri saya selingkuh. Iya (karena istri selingkuh) itu terus juga saya tidak yakin kalau jujur ya itu anak saya dua-duanya," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Desa Wisata, Bupati Sleman Sebut 2 Objek Wisata Ini yang Akan Diuji Coba Selanjutnya

SND mengaku juga pernah mengancam kedua anaknya itu agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada istrinya atau pihak lain. Bahkan ia pernah melakukan kekerasan fisik kepada kedua anaknya itu. 

"Mungkin saya khiaf. Cuma ngancem anak saya jangan bilang sama ibu kalau bilang ibu nanti saya bisa dilaporin polisi. Iya, pernah mukul," tuturnya. 

Semenatara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan kedua korban itu juga akan diberikan pendampingan khusus. Nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Sleman.

Pasalnya saat ini kedua anak tersebut diketahui juga sudah tidak melanjutkan sekolahnya lagi.

"Kalau pendampingan khusus ada. Biasanya kan kita koordinasi dengan UPTD Sleman ini. Diperiksakan kejiwaannya, psikologinya bagaimana dan sebagainya," ujar Kukuh.

Baca Juga: Dukung Pertambahan Populasi Sapi, Sleman Gelontorkan Bantuan Pakan Konsentrat KK Miskin

Kukuh menuturkan tersangka SND juga telah diperiksa kejiwaannya. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah kami periksakan masih menunggu hasilnya karena kan harus dilihat dalam pemeriksaan psikologi atau kejiwaan itu kan harus lihat lingkungannya juga. Jadi ngga bisa cuma objek satu orang saja, harus lingkungannya itu juga," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan aksi bejat dilakukan oleh SND (41) kepada kedua anak kandungnya. Warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman itu tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun. 

Aksi biadab oleh SND itu dilakukan pada periode 2013 hingga 2021. Saat itu kedua anaknya masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Awal mula dari kasus ini terjadinya pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD. SND mempunyai 2 orang anak. Umurnya itu sekarang sudah 18 sama 16 tahun. Dari sejak kecil, dari tahun 2013 kejadiannya itu sudah berangsur-angsur," kata Kukuh.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.

Load More