SuaraJogja.id - SND (41) warga Tempel, Kabupaten Sleman tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun. Ia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu akibat dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
"Ya itu kejadiannya (memperkosa kedua anak kandung) karena ngga pernah bahagia sama istri," kata tersangka SND saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Bahkan tersangka SND menuduh istrinya itu sempat berselingkuh. Sehingga hal itu membuatnya juga meragukan bahwa kedua anaknya itu adalah anak kandungnya.
"Istri saya selingkuh. Iya (karena istri selingkuh) itu terus juga saya tidak yakin kalau jujur ya itu anak saya dua-duanya," ujarnya.
SND mengaku juga pernah mengancam kedua anaknya itu agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada istrinya atau pihak lain. Bahkan ia pernah melakukan kekerasan fisik kepada kedua anaknya itu.
"Mungkin saya khiaf. Cuma ngancem anak saya jangan bilang sama ibu kalau bilang ibu nanti saya bisa dilaporin polisi. Iya, pernah mukul," tuturnya.
Semenatara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan kedua korban itu juga akan diberikan pendampingan khusus. Nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Sleman.
Pasalnya saat ini kedua anak tersebut diketahui juga sudah tidak melanjutkan sekolahnya lagi.
"Kalau pendampingan khusus ada. Biasanya kan kita koordinasi dengan UPTD Sleman ini. Diperiksakan kejiwaannya, psikologinya bagaimana dan sebagainya," ujar Kukuh.
Baca Juga: Bukan Desa Wisata, Bupati Sleman Sebut 2 Objek Wisata Ini yang Akan Diuji Coba Selanjutnya
Kukuh menuturkan tersangka SND juga telah diperiksa kejiwaannya. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah kami periksakan masih menunggu hasilnya karena kan harus dilihat dalam pemeriksaan psikologi atau kejiwaan itu kan harus lihat lingkungannya juga. Jadi ngga bisa cuma objek satu orang saja, harus lingkungannya itu juga," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan aksi bejat dilakukan oleh SND (41) kepada kedua anak kandungnya. Warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman itu tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun.
Aksi biadab oleh SND itu dilakukan pada periode 2013 hingga 2021. Saat itu kedua anaknya masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Awal mula dari kasus ini terjadinya pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD. SND mempunyai 2 orang anak. Umurnya itu sekarang sudah 18 sama 16 tahun. Dari sejak kecil, dari tahun 2013 kejadiannya itu sudah berangsur-angsur," kata Kukuh.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya