SuaraJogja.id - SND (41) warga Tempel, Kabupaten Sleman tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun. Ia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu akibat dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
"Ya itu kejadiannya (memperkosa kedua anak kandung) karena ngga pernah bahagia sama istri," kata tersangka SND saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Bahkan tersangka SND menuduh istrinya itu sempat berselingkuh. Sehingga hal itu membuatnya juga meragukan bahwa kedua anaknya itu adalah anak kandungnya.
"Istri saya selingkuh. Iya (karena istri selingkuh) itu terus juga saya tidak yakin kalau jujur ya itu anak saya dua-duanya," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Desa Wisata, Bupati Sleman Sebut 2 Objek Wisata Ini yang Akan Diuji Coba Selanjutnya
SND mengaku juga pernah mengancam kedua anaknya itu agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada istrinya atau pihak lain. Bahkan ia pernah melakukan kekerasan fisik kepada kedua anaknya itu.
"Mungkin saya khiaf. Cuma ngancem anak saya jangan bilang sama ibu kalau bilang ibu nanti saya bisa dilaporin polisi. Iya, pernah mukul," tuturnya.
Semenatara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan kedua korban itu juga akan diberikan pendampingan khusus. Nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Sleman.
Pasalnya saat ini kedua anak tersebut diketahui juga sudah tidak melanjutkan sekolahnya lagi.
"Kalau pendampingan khusus ada. Biasanya kan kita koordinasi dengan UPTD Sleman ini. Diperiksakan kejiwaannya, psikologinya bagaimana dan sebagainya," ujar Kukuh.
Baca Juga: Dukung Pertambahan Populasi Sapi, Sleman Gelontorkan Bantuan Pakan Konsentrat KK Miskin
Kukuh menuturkan tersangka SND juga telah diperiksa kejiwaannya. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah kami periksakan masih menunggu hasilnya karena kan harus dilihat dalam pemeriksaan psikologi atau kejiwaan itu kan harus lihat lingkungannya juga. Jadi ngga bisa cuma objek satu orang saja, harus lingkungannya itu juga," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan aksi bejat dilakukan oleh SND (41) kepada kedua anak kandungnya. Warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman itu tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama delapan tahun.
Aksi biadab oleh SND itu dilakukan pada periode 2013 hingga 2021. Saat itu kedua anaknya masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Awal mula dari kasus ini terjadinya pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD. SND mempunyai 2 orang anak. Umurnya itu sekarang sudah 18 sama 16 tahun. Dari sejak kecil, dari tahun 2013 kejadiannya itu sudah berangsur-angsur," kata Kukuh.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.
Berita Terkait
-
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
-
Barisan Mantan Luna Maya, Blak-blakan Ngaku Pernah Selingkuh karena Bosan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
Terkini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar
-
Dokter Spesialis Anak: Orang Tua Perlu Contohkan Hidup Sehat Cegah Anak Kecanduan Gula
-
Bawaslu Sleman Dalami Laporan Politik Uang di Seyegan, 3 Orang Dilaporkan
-
Pemkab Bantul Siapkan Data Anak Sekolah untuk Program Makan Bergizi
-
Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang