Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 September 2021 | 15:21 WIB
Mall

SuaraJogja.id - Turunnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 43/2021 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 dalam situasi Covid-19, mall-mall diizinkan menerima anak 12 tahun ke bawah. Di Provinsi DIY, hanya Kota Jogja yang boleh menerima anak 12 tahun ke bawah.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan jika pengelola mall di Kota Pelajar sudah sesuai dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Dari laporan Kementerian Perdagangan itu kita hampir diatas 95-97 persen tingkat kepatuhannya, lalu kelengkapan fasilitas termasuk prokesnya. Jadi sudah bisa diizinkan yang usia 12 tahun ke bawah (ke mall)," ungkap Heroe ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Ia menerangkan bahwa dengan diperbolehkannya anak 12 tahun ke bawah masuk ke mall, menjadi awal mula ekonomi di Kota Jogja bergeliat lagi.

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

"Harapannya bisa menghidupkan giat ekonomi menjadi tinggi. Namun hal itu harus memperketat prokes," ujar dia.

Seluruh mal di Jogja, kata Heroe sudah menyediakan dan teregistrasi QR Barcode. Pengunjung dewasa atau 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi. 

"Ini untuk memberi rasa aman pada pengunjung. Jadi jangan sampai kondisi yang sudah kondusif seperti saat ini kembali terjadi kasus baru tanpa ada antisipasi atau protokol yang ketat," ujar Heroe.

Sementara Marcomm Galeria Mall, Asia Larasati mengungkapkan bahwa tidak ada batasan usia yang diizinkan masuk ke mall pada perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Pihaknya menyesuaikan dengan Inmendagri Nomor 43/2021.

"Benar, sudah tidak ada batasan usia untuk masuk ke Galeria Mall. Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Laras.

Baca Juga: Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor

Meski pemerintah belum membuat kebijakan warga 12 tahun ke bawah harus divaksin, pihaknya menekankan agar orang tua anak menjaga aktivitas anak selama di mal.

"Jadi, syarat masuk anak di bawah umur 12 tahun selalu dengan pengawasan orang tua," kata dia.

Laras menegaskan sesuai aturan yang ada, tenant hiburan untuk anak-anak juga belum dioperasikan. Namun tenant untuk Food and Baverage dan juga pakaian sudah kembali beroperasi.

"Karena bisa muncul kerumunan, untuk tenant hiburan masih kami tutup. Kalau tenant fashion ada 2 yang belum operasional," ujar dia.

Terpisah, Leasing and Marketing Staff Malioboro Mall, Yosephine Rena Ranindita menjelaskan mekanisme pembukaan mall untuk anak dibawah 12 tahun disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kami sesuai dengan Inmendagri yang ada. Jadi orang tua harus mengawasi betul dan mendampingi anak ketika berada di mal," kata dia.

Pengunjung, kata Ranindita juga harus menunjukkan aplikasi pedulilindungi dengan scan barcode sebelum masuk dan berbelanja ke mall.

Load More