Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 14:13 WIB
Pengunjung bioskop wajb aplikasi lindungi [Welly JS/Suara.com]

SuaraJogja.id - Bioskop di Kabupaten Sleman mulai dibolehkan untuk beroperasi, menyusul turunnya level PPKM di wilayah tersebut menjadi Level 3.

Untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mengatur kebijakan spesifik khusus bagi bioskop. Langkah ini diambil menyikapi adanya sejumlah bioskop yang berada di dalam mal. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihak pengelola harus memiliki QR Code terpisah dari mall untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini wajib dan harus kategori hijau. Yang [kategori] lain belum diperbolehkan [masuk],” tegas Kustini, Jumat (17/9/2021). 

Baca Juga: Animasi Film Nussa Segera Tayang di Bioskop, Catat Tanggalnya

Kebijakan lain yang harus dimiliki dan diterapkan yakni standar prosedur operasional untuk mengantisipasi kerumunan, tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan. 

"Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mall kemarin. SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasi. Karena tujuannya hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru,” kata dia. 

Kustini menambahkan, kebijakan memperbolehkan bioskop beroperasi kembali, ada dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 hingga 20 September mendatang.

Ia mengatakan, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mall di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya Pemkab Sleman memperkenankan bioskop buka, asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.

“Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kami memperbolehkan. Asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari Selasa,” pungkas Kustini. 

Baca Juga: Ingin Nongkrong di Bar atau Nonton Film Bioskop di Belanda, Wajib Bawa Pas Corona

Kontributor : Uli Febriarni

Load More